| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 114/L.4.18/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
YEKA ARDILES Bin RUDI HARTONO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409062307960001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Simandolak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 23 Juli 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Simarondan, RT.008, RW.003, Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 17 Juli 2025 s/d 19 Juli 2025
Sejak 20 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 23 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang PU
|
Rutan, 12 Agustus 2025 s/d 20 September 2025
|
|
|
3.
|
Diperpanjang PN I
|
Rutan, 21 September 2025 s/d 20 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Diperpanjang PN ll
|
Rutan, 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 22 Oktober 2025 s/d 10 November 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa YEKA ARDILES Bin RUDI HARTONO pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di depan Bank BRI Unit Benai sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.35, Benai, Kec. Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa ditelfon oleh saudara PERO (DPO) lalu saudara PERO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik obat warna biru yang berada disamping sebuah tong sampah didepan Bank BRI Unit Benai yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No.35, Benai, Kec. Benai, Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara mengirimkan foto lokasi narkotika tersebut dan memberinya tanda panah sebagai petujuntuk untuk Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi kelokasi yang ditunjukkan oleh saudara PERO (DPO) lalu menemukan sebuah bungkus obat warna biru berisi narkotika golongan I jenis sabu disamping tong sampah lalu Terdakwa mengambil dan menyimpannya setelah itu pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Simarondan RT.008, RW.003, Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa saat dirumah, Terdakwa mencah atau memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket lalu sebanyak 3 (tiga) paket berhasil dijual oleh Terdakwa dengan cara online yakni Terdakwa mengirimkan foto Lokasi tempat diletakkannya narkotika golongan I jenis sabu kepada pembeli yang memesan melalui Whatsapp lalu pembeli akan melakukan pembayaran dan pembeli tersebut mengambil narkotika yang diberitahukan kepadanya sedangkan yang tersisa sebanyak 1 (satu) paket disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa narkotika golonga I jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa habis terjual maka Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta rupiah lima ratus ribu rupiah) kepada saudara PERO (DPO) sedangkan sisanya akan menjadi keuntungan Terdakwa.
- Bahwa Keuntungan yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang mana sebanyak Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa dan bersisa sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Narkotika Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di depan rumah Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan diduga nartkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan depan milik Terdakwa lalu juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan merek digital scale warna biru yang berfungsi sebagai alat untuk menimbang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 79/VII/14342/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,87 gram (tiga koma delapan puluh tujuh gram) dan berat bersih 3,57 gram (tiga koma lima puluh tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 2681/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik YEKA ARDILES Bin RUDI HARTONO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2824/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa YEKA ARDILES Bin RUDI HARTONO pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Simarondan RT.008, RW.003, Desa Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 22.30 WIB Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari saudara PERO (DPO). Lalu Terdakwa menyimpannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Narkotika Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di depan rumah Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip berisikan diduga nartkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan depan milik Terdakwa lalu juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan merek digital scale warna biru yang berfungsi sebagai alat untuk menimbang narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 79/VII/14342/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,87 gram (tiga koma delapan puluh tujuh gram) dan berat bersih 3,57 gram (tiga koma lima puluh tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 2681/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik YEKA ARDILES Bin RUDI HARTONO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2824/2025/NNF dan urine dengan nomor barang bukti 3825/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
|
|
Teluk Kuantan,22 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|