Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/L.4.18/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
R.HANI ANDRIJAN BIN R.ABDUL MALIK
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409021401960002
|
Tempat lahir
|
:
|
PULAU GODANG KARI
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 14 Januari 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Ambacang Gading Rt.001/001 Pulau Godang Kari, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
PELAJAR/MAHASISWA
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 14 April 2025 s/d 16 April 2025
Sejak 17 April 2025 s/d 19 April 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 20 April 2025 s/d 09 Mei 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 10 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 19 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 19 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 14 Agustus 2025 s/d 2 September 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 3 September 2025 s/d 2 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa R.HANI ANDRIJAN BIN R.ABDUL MALIK pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Jalan Lingkar Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tepatnya di belakang Pulau Godang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.17 WIB Terdakwa menghubungi sdr. BARIAL (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 199.000 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransfer uang yang disepakati sebanyak Rp. 199.000 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ke rekening Mandiri atas nama GICHA PRAHMAIKA RION milik sdr. BARIAL melalui aplikasi dana Terdakwa dan setelah itu sdr. BARIAL pun meminta Terdakwa untuk menjemput 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dipesan Terdakwa di pinggir Jalan Lingkar Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tepatnya di belakang Pulau Godang dan setelah mendapatkannya Terdakwapun pulang ke rumah.
- bahwa Terdakwa mengaku pernah bekerja sama dengan sdr. BARIAL (DPO) sekira sebulan yang lalu untuk membantu dalam hal melempar ,memfoto lokasi pelemparan Narkotika sebanyak 7 (tujuh) kali dan mendapatkan upah Rp. 20.000, ( dua puluh ribu rupiah) untuk tiap paket yg sudah terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berbaring di kamar sebuah rumah RT/RW: 001/001, Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kaca pirex yang berada di dalam kamar rumah tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Warna Hijau dan 1 (satu) unit handphone Merk I Phone XR Warna putih yang di temukan di atas kasur dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu/pipet sendok, 1 (satu) batang pipet kaca/kaca pyrex , 1 (satu) buah alat bong (penghisap), 1 (satu) buah tutup kaleng Warna Hitam yang ditempel solasi ban Warna Merah yang didalamnya 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di bawah kursi dalam kamar rumah tersangka tersebut. Atas kejadian Tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 47/IV/14342/2025 tanggal 15 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram) dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0.09 gram untuk PENGADILAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1676/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2363/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 2364/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa R.HANI ANDRIJAN BIN R.ABDUL MALIK pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa RT/RW: 001/001, Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berbaring di kamar sebuah rumah RT/RW: 001/001, Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kaca pirex yang berada di dalam kamar rumah tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Warna Hijau dan 1 (satu) unit handphone Merk I Phone XR Warna putih yang di temukan di atas kasur dalam kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu/pipet sendok, 1 (satu) batang pipet kaca/kaca pyrex , 1 (satu) buah alat bong (penghisap), 1 (satu) buah tutup kaleng Warna Hitam yang ditempel solasi ban Warna Merah yang didalamnya 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di bawah kursi dalam kamar rumah tersangka tersebut. Atas kejadian Tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 47/IV/14342/2025 tanggal 15 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,23 g (nol koma dua puluh tiga gram) dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0.09 gram untuk PENGADILAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1676/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 2363/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 2364/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
![]()
|
Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961027 202203 2 004
|
|