Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tlk SAMUDI Bin WARIJO WAKIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUDI Bin WARIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHSAMUDI Bin WARIJO
Tergugat
NoNama
1WAKIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah  Jual  Beli  pada  tanggal 10 April 2017  antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 145/Bumi Mulya, tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024,
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17
Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto
Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar
Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi;
3. Menyatakan tanah  SHM  Nomor  145/Bumi Mulya  , tercatat atas nama WAKIDI, Luas 10.000  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 148/2024 tanggal 31 mei 2024;
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan CR16
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan CR17
Sebelah timur berbatas dengan Tanah Triadi Budi Nuryanto
Sebelah barat berbatas dengan Tanah Mistar
Dahulu berada dalam wilayah desa Pasar Baru Pangean kecamatan kuantan hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten kuantan singingi, adalah sah Milik Penguggat;
4. Menyatakan  Tergugat   terbukti   melakukan   Perbuatan  Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut  Tergugat untuk  mencatatkan peralihan  hak dalam buku  register yang  diperuntukan untuk  itu atas Sertifikat Hak  Milik Nomor:  145/Bumi Mulya, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama WAKIDI (Tergugat ) menjadi  atas nama SAMUDI (Penggugat);
6. Menghukum   Tergugat   untuk    membayar   segala   biaya   yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara ini berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak