| Dakwaan |
|
.
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-139/L.4.18/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DONI HADIRIN alias IRIN Bin SABAR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409082407000001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukit Raya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 24 Juli 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Bukit Indah, RT. 016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 27 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025
|
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Sejak 30 Agustus 2025 s/d 1 September 2025
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 2 September 2025 s/d 21 September 2025
|
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 22 September 2025 s/d 31 Oktober 2025
|
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 1 November 2025 s/d 30 November 2025
|
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 1 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025
|
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 18 Desember 2025 s/d 6 Januari 2026
|
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, 7 Januari 2026 s/d 5 Februari 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa DONI HADIRIN alias IRIN Bin SABAR bersama-sama dengan saksi ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa sedang berkumpul Bersama saudara PRAYIT (DPO) dan saudara RAGIL (DPO) di rumah saudara PRAYIT, kemudian terdakwa, saudara PRAYIT dan saudara RAGIL bersepakat untuk membeli narkotika golongan I jenis Ganja dengan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saudara RISKI (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa, lalu terdakwa mengumpulkan uang dengan rincian uang terdakwa sejumlah Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), uang milik saudara PRAYIT (DPO) sejumlah Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang milih saudara RAGIL sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terkumpul uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), terdakwa menghubungi saudara RISKI (DPO) untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja lalu saudara RISKI (DPO) mengirim nomor rekening setelah itu terdakwa mengirim alamat pengiriman yakni di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa saudara RAGIL (DPO) dan saudara PRAYIT (DPO) pergi menuju kios BRILINK untuk mengirim uang pembelian narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang ternyata merupakan supir travel yang menyampaikan kepada terdakwa ada paket dari Payakumbuh lalu terdakwa meminta kepada supir travel tersebut agar bertemu di dekat lapangan bola desa Bukit Raya. Kemudian terdakwa bertemu lalu menerima paket dari supir travel yang berisi narkotika golongan I jenis Ganja lalu terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ABDUL MAJID yang mana saksi ABDUL MAJID ingin membeli narkotika golongan I jenis Ganja kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujuinya dan meminta agar saksi ABDUL MAJID datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB setibanya saksi ABDUL MAJID di rumah Terdakwa lalu saksi ABDUL MAJID menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mengirimkan uang tersebut ke nomor akun DANA milik terdakwa dengan nomor 085137797873 sebagai uang pembelian narkotika golongan I jenis Ganja setelah itu terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis Ganja kepada saksi ABDUL MAJID.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi ABDUL MAJID Kembali menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis Ganja kemudian terdakwa menyetujuinya dan meminta agar saksi ABDUL MAJID pergi kerumah terdakwa. Setelah itu saksi ABDUL MAJID tiba di rumah terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis Ganja kepada saksi ABDUL MAJID namun untuk pembayarannya saksi ABDUL MAJID menjanjikan akan dibayar kemudian hari.
- Bahwa setelah saksi ABDUL MAJID menerima narkotika golongan I jenis Ganja dari terdakwa lalu pergi meninggalkan terdakwa menuju rumah saudara GUNTUR untuk menjemput saudara GUNTUR, setelah itu mereka pergi dengan membawa narkotika golongan I menuju rumah saudara TUTUR (DPO) namun sekira pukul 23.30 WIB saat di perjalanan tiba tiba saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan tim opsnal satuan reserse narkotika Polres Kuantan Singingi menghadang dan menangkap saksi ABDUL MAJID dan saudara GUNTUR setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kertas padi warna cokelat berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON diketahui kalau narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dibeli dari terdakwa sehingga saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON langsung pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus kerta berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang berada didalam kamar rumah terdakwa diatas lemari didalam kardus yang dibungkus kertas kado.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 3019 / NNF / 2025 tertanggal 8 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM, Ssi selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ajun Komisari Besar Polisi Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4387/2025/NNF berupa daun kering Adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 98/VIII/14342/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun Ganja dengan berat kotor 192,47 gram dan berat bersih 163,04 gram.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa DONI HADIRIN alias IRIN Bin SABAR pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------
- Bahwa berawal hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan tim opsnal satuan reserse narkotika Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi ABDUL MAJID dan saudara GUNTUR di Perkebunan kelapa sawit, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kertas padi warna cokelat berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON diketahui kalau narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dibeli dari terdakwa sehingga saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON langsung pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pengembangan.
- Bahwa hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bukit Indah, RT.016, RW.003, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus kertas berisikan narkotika golongan I jenis Ganja yang berada didalam kamar rumah terdakwa diatas lemari didalam kardus yang dibungkus kertas kado.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB : 3019 / NNF / 2025 tertanggal 8 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM, Ssi selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ajun Komisari Besar Polisi Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepada Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4387/2025/NNF berupa daun kering Adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 98/VIII/14342/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun Ganja dengan berat kotor 192,47 gram dan berat bersih 163,04 gram.
- Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 18 Desember 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|