| Dakwaan | tindak pidana Pencurian  Tandan Buah Segar Kelapa sawit yang diketahui pada Hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 13.20 di Kebun sawit milik KUD Unit Kuantan sako yang terletak di Kelompok 4 Tani Muliya RT/RW 006/004 Dusun II Desa Kuantan Sako  Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan (TIPIRING), yang dilakukan oleh  an. YAYAN SARWITNO Als BAYAN Bin YAYAK  |