Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-67/L.4.18/Eku.2/10/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Terdakwa
|
:
|
ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO
|
NIK
|
:
|
1409081504010001
|
Tempat lahir
|
:
|
Petai
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 tahun/ 15 April 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 005/002 Kel/Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 05 Agustus 2025 s/d 06 Agustus 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus s/d tanggal 04 Oktober 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO bersama-sama dengan sdr. IRUM (DPO) dan sdr. IMUT (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Bumi Sari Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. IRUM (DPO) dan sdr. IMUT (DPO) datang menjemput Terdakwa ARENDI di rumahnya untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan menggunakan peralatan penambangan milik sdr. IMUT, sesampainya di lokasi yang berada di Sungai Bumi Sari Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa ARENDI bersama sdr. IRUM (DPO) dan sdr. IMUT (DPO) langsung melakukan penambangan emas dimana Terdakwa ARENDI berperan sebagai operator untuk memegang stik kayu guna mendapatkan bahan sedangkan peranan sdr. IRUM dan sdr IMUT adalah untuk memastikan bahan masuk kedalam asbuk dan cara Terdakwa ARENDI bersama sdr. IRUM dan sdr IMUT melakukan aktivitas penambangan ilegal yakni awalnya Terdakwa ARENDI dibantu oleh sdr. IRUM dan sdr IMUT menurunkan spiral ke dalam sungai sebagai jalan masuk air, pasir dan batu ke dalam asbuk, setelah itu Terdakwa ARENDI menghidupkan mesin robin untuk untuk menghisap pasir, pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air dari dalam sungai. Kemudian Terdakwa ARENDI mengarahkan stik untuk membuat lubang dan menaikan pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air ke dalam asbuk dengan menggunakan spiral dengan tujuan untuk melakukan penyaringan hingga meninggalkan pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas) saja, dengan cara disemprot menggunakan air, kemudian pasir kalam tersebut dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi air raksa guna untuk memisahkan antara pasir dengan butiran-butiran emas. Adapun hasil akhirnya adalah butiran-butiran emas tersebut disatukan oleh air raksa sehingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut dengan pentolan emas.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 20.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Bumi Sari Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyidikan pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal sedangkan sdr. IRUM dan sdr IMUT berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin robin merk vitara, 1 (satu) buah spiral warna biru, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) buah ember warna hitam, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, yang diakui oleh Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO merupakan milik sdr. IMUT (DPO). Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO beserta barang bukti lainnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pembagian keuntungan yang diperoleh dari Penambangan emas tanpa izin tersebut Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO mendapatkan sebesar 25%, sdr. IRUM (DPO) 25%, sedangkan sdr. IMUT (DPO) selaku pemilik alat penambangan memperoleh sebesar 50 %.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD ADITYA PUTRA, S.H. dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa ARENDI ALS AREN BIN BUDI HARTONO bersama-sama dengan sdr. IRUM (DPO) dan sdr. IMUT (DPO) yang telah melakukan kegiatan usaha penambangan untuk mendapatkan butiran-butiran emas termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan yang harus memiliki perizinan di bidang pertambangan antara lain IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusant atau IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pusat Operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa ARENDI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
Teluk Kuantan, 01 Oktober 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|