Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tlk RIKI SANDI ALS DEDEK BIN AMIN SUMINTO KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIKI SANDI ALS DEDEK BIN AMIN SUMINTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan tidak Sah Penghentian Penyidikan dan Membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/109.a/XII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 31 Desember 2025 Atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/X/2025/SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 7 Oktober 2025 dengan Pelapor Atas Nama RIKI SANDI;

3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/79/X/2025/SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 7 Oktober 2025 dengan Pelapor Atas Nama RIKI SANDI;

Pihak Dipublikasikan Ya