Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
MARPIO AUSE Alias PIO Bin MUASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/L.4.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARPIO AUSE Alias PIO Bin MUASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-79/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

MARPIO AUSE Als PIO Bin MUASRI

NIK

:

1409091210930001

Tempat lahir

:

Padang Tanggung

Umur/Tanggal lahir

:

30 tahun / 1 Desember 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I RT 001 RW- Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA (tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 27 Maret 2025.

Diperpanjang Penangkapan sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d 19 April 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 20 April 2025 s/d 9 Mei 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025

Perpanjangan Ketua PN 1

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025

Perpanjangan Ketua PN-2

:

Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025                                                                                                                                                                 

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa MARPIO AUSE Als Pio bin MUASRI pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 21.30 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Maha Sapinan (Penuntutan dilakukan secara terpisah) bersama dengan Rio (DPO) dari Teluk Kuantan menuju ke rumah Rio (DPO) di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing untuk memperbaiki sepeda motor milik Rio (DPO), setelah sampai dirumah Rio (DPO) kemudian Saksi Maha Sapinan beristirahat dan beberapa saat kemudian Saksi Maha Sapinan dipanggil untuk menggunakan narkoba jenis sabu oleh Rio (DPO). Kemudian datang terdakwa ke rumah mengetuk pintu rumah Rio (DPO) dan dibuka oleh saksi Maha Sapinan, kemudian terdakwa, saksi Maha Sapinan, saksi Aprison Candra dan Rio (DPO) menggunakan Narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa hendak pulang, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan. Dalam proses penggeledahan ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca pirek berisikan barkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah alat hisab bong yang juga digunakan oleh terdakwa untuk menggunakan shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 95 Warna hitam Biru dengan Imei I :86447904782695 Imei II : 86447904782695, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa MARPIO AUSE Als Pio bin MUASRI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1675/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 44/II/14342/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,14 gram (satu koma satu empat gram).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa MARPIO AUSE Als Pio bin MUASRI bersama-sama dengan Saksi Maha Sapinan (Penuntutan dilakukan secara terpisah) (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 21.30 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Maha Sapinan (Penuntutan dilakukan secara terpisah) bersama dengan Rio (DPO) dari Teluk Kuantan menuju ke rumah Rio (DPO) di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singing untuk memperbaiki sepeda motor milik Rio (DPO), setelah sampai dirumah Rio (DPO) kemudian Saksi Maha Sapinan beristirahat dan beberapa saat kemudian Saksi Maha Sapinan dipanggil untuk menggunakan narkoba jenis sabu oleh Rio (DPO). Kemudian datang terdakwa ke rumah mengetuk pintu rumah Rio (DPO) dan dibuka oleh saksi Maha Sapinan, kemudian terdakwa, saksi Maha Sapinan, saksi Aprison Candra dan Rio (DPO) menggunakan Narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saat terdakwa hendak pulang, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan. Dalam proses penggeledahan ditemukan didalam kamar rumah tersebut 1 (satu) batang pipet kaca pirek berisikan barkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah alat hisab bong yang juga digunakan oleh terdakwa untuk menggunakan shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 95 Warna hitam Biru dengan Imei I :86447904782695 Imei II : 86447904782695, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa MARPIO AUSE Als Pio bin MUASRI menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Sabu) adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1675/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 44/II/14342/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,14 gram (satu koma satu empat gram).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 28 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya