Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
RONALDI SAPUTRA Als RONAL Bin UNTUNG SURYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1845/L.4.18/Enz.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-66/L.4.18/Enz.2/6/2025
Pertama : Bahwa Terdakwa Ronaldi Saputra Als Ronal Untung Suryadi bersama-sama dengan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri (dpenuntutan dilakukan secara terpisah) pada Hari Jumat Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, ,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang tinggal di Desa Kampung Baru Sentajo menghubungi temannya yaitu saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri Dalam komunikasi via telepon, Terdakwa meminta Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri untuk menemaninya menggadaikan sebuah handphone, dengan alasan hendak menjualnya seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menggunakan sebagian uang tersebut membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri menjemput Terdakwa tidak jauh dari rumahnya kemudian Terdakwa dan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat ke Desa Muaro Sentajo untuk menggadaikan handphone Terdakwa dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang, (tiga ratus ribu rupiah) memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Gilang (DPO), kemudian Gilang (DPO) mengarahkan Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kantor Desa Koto Simandolak, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat menuju Desa Koto Simandolak menggunakan sepeda motor Honda Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354. Tiba di depan kantor desa sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mencoba mencari paket sabu di lokasi yang diarahkan oleh Gilang. Namun, karena lokasi cukup ramai dan mencurigakan, mereka tidak langsung menemukan paket yang dimaksud. Kemudian saksi Zul Hendra Als Isual Bin Agus Salim dan warga sekitar yang melihat gelagat mencurigakan mulai mendekati mereka. Ketika ditanya tujuan mereka, keduanya mengelak dan berdalih sedang mencari korek api. sehingga menyuruh mereka pergi. Setelah berpindah ke dekat sebuah bengkel, Tersangka dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mencoba menghubungi Gilang (DPO) kembali via WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Kemudian saksi Zul Hendra Als Isual Bin Agus Salim dan warga sekitar datang kembali dan menunjukkan satu paket plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu. Kemudian Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri diamankan oleh warga ke Kantor Desa Koto Simandolak. Kemudian Pada pukul 23.00 WIB, personel Kepolisian Sektor Benai tiba di Kantor Desa Koto Simandolak. Mereka menjemput Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri, beserta barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita satu unit handphone OPPO A16 milik Ronal dan satu celana jeans panjang warna dongker. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Benai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 38/II/14342/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 0,10 gram (nol koma sepuluh gram). Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Atau Kedua
Bahwa Terdakwa Ronaldi Saputra Als Ronal Untung Suryadi bersama-sama dengan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri pada Hari Jumat Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang tinggal di Desa Kampung Baru Sentajo menghubungi temannya yaitu saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri Dalam komunikasi via telepon, Terdakwa meminta Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri untuk menemaninya menggadaikan sebuah handphone, dengan alasan hendak menjualnya seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menggunakan sebagian uang tersebut membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri menjemput Terdakwa tidak jauh dari rumahnya kemudian Terdakwa dan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat ke Desa Muaro Sentajo untuk menggadaikan handphone Terdakwa dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang, (tiga ratus ribu rupiah) memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada Gilang (DPO), kemudian Gilang (DPO) mengarahkan Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kantor Desa Koto Simandolak, kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat menuju Desa Koto Simandolak menggunakan sepeda motor Honda Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354. Tiba di depan kantor desa sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mencoba mencari paket sabu di lokasi yang diarahkan oleh Gilang. Namun, karena lokasi cukup ramai dan mencurigakan, mereka tidak langsung menemukan paket yang dimaksud. Kemudian saksi Zul Hendra Als Isual Bin Agus Salim dan warga sekitar yang melihat gelagat mencurigakan mulai mendekati mereka. Ketika ditanya tujuan mereka, keduanya mengelak dan berdalih sedang mencari korek api. sehingga menyuruh mereka pergi. Setelah berpindah ke dekat sebuah bengkel, Tersangka dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mencoba menghubungi Gilang (DPO) kembali via WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Kemudian saksi Zul Hendra Als Isual Bin Agus Salim dan warga sekitar datang kembali dan menunjukkan satu paket plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu. Kemudian Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri diamankan oleh warga ke Kantor Desa Koto Simandolak. Kemudian Pada pukul 23.00 WIB, personel Kepolisian Sektor Benai tiba di Kantor Desa Koto Simandolak. Mereka menjemput Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri, beserta barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita satu unit handphone OPPO A16 milik Ronal dan satu celana jeans panjang warna dongker. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Benai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 38/II/14342/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 0,10 gram (nol koma sepuluh gram). Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Atau Ketiga :
Bahwa Terdakwa Ronaldi Saputra Als Ronal Untung Suryadi bersama-sama dengan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri pada Hari Jumat Tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor Desa Koto Simandolak Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “,“tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang tinggal di Desa Kampung Baru Sentajo menghubungi temannya yaitu saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri Dalam komunikasi via telepon, Terdakwa meminta Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri untuk menemaninya menggadaikan sebuah handphone, dengan alasan hendak menjualnya seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menggunakan sebagian uang tersebut membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri menjemput Terdakwa tidak jauh dari rumahnya kemudian Terdakwa dan Saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat ke Desa Muaro Sentajo untuk menggadaikan handphone Terdakwa dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang, (tiga ratus ribu rupiah) memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang Gilang (DPO), kemudian Gilang (DPO) mengarahkan Terdakwan dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mengambil paket sabu tersebut di sekitar Kantor Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai. Transaksi dilakukan tanpa kontak langsung dengan Gilang; sabu ditinggalkan di lokasi yang ditentukan secara sembunyi-sembunyi. Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri berangkat menuju Desa Koto Simandolak menggunakan sepeda motor Honda Nomor Rangka: MH1JB91198K353860, Nomor Mesin: JB91E-1353354. Tiba di depan kantor desa sekitar pukul 21.30 WIB, mereka mencoba mencari paket sabu di lokasi yang diarahkan oleh Gilang. Namun, karena lokasi cukup ramai dan mencurigakan, mereka tidak langsung menemukan paket yang dimaksud. Warga sekitar yang melihat gelagat mencurigakan mulai mendekati mereka. Ketika ditanya tujuan mereka, keduanya mengelak dan berdalih sedang mencari korek api. sehingga menyuruh mereka pergi. Setelah berpindah ke dekat sebuah bengkel, Tersangka dan saksi Mhd. Nopriantos Als Antos Bin Andri mencoba menghubungi Gilang (DPO) kembali via WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Tiba-tiba, sekelompok warga datang kembali dan menunjukkan satu paket plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu, lalu menginterogasi dan memukuli keduanya. Ronal dan Antos diamankan oleh warga ke Kantor Desa Koto Simandolak. Kemudian Pada pukul 23.00 WIB, personel Kepolisian Sektor Benai tiba di Kantor Desa Koto Simandolak. Mereka menjemput Ronal dan Antos, beserta barang bukti berupa satu paket sabu yang ditemukan warga. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita satu unit handphone OPPO A16 milik Ronal dan satu celana jeans panjang warna dongker. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Benai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor LAB : 0942/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku ketua tim pengujian dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 38/II/14342/2025 tanggal 08 Maret 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,35 gram (nol koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 0,10 gram (nol koma sepuluh gram). Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |