Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
NEFRIZAL Als ICAL Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-41/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEFRIZAL Als ICAL Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-131/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

NEFRIZAL alias ICAL Bin ANWAR

Nomor Identitas

:

1409020101870003

Tempat lahir

:

Sikabau,  1 Januari 1987

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 1 Januari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pulau busuk, RT.005/RW.003 Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 3 Agustus 2025 s/d 5 Agustus 2025

Sejak 6 Agustus 2025 s/d 8 Agustus 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 9 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 29 Agustus 2025 s/d 7 Oktober 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh  Ketua PN

Rutan, 8 Oktober 2025 s/d 6 November 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh  Ketua PN

Rutan, 7 November 2025 s/d 6 Desember 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 4 November 2025 s/d 23 Desember 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 24 Desember 2025 s/d 22 Januari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa NEFRIZAL alias ICAL Bin ANWAR bersama saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Karak, Desa Pulau Aro, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara ANJAY (DPO) untuk menanyakan apakah saudara ANJAY (DPO) memiliki narkotika untuk dibeli lalu saudara ANJAY (DPO) menjawab kalau ia memiliki narkotika, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH untuk mengirim uang milik terdakwa sejumlah Rp.200.000,00 kepada saudara ANJAY (DPO) sebagai uang pembelian narkotika lalu saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH mentransfer uang tersebut setelah itu saudara ANJAY (DPO) memberitahukan kepada terdakwa lokasi narkotika golongan I jenis sabu agar dapat diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor merek honda beat warna putih merah menuju lokasi ditaruhnya narkotika tersebut yang terletak di Karak, Desa Pulau Aro, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah berhasil mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke rumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH yang beralamat di Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi  lalu menyimpannya narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam kotak kecil warna putih.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi keluar dari rumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH untuk bekerja dan kembali lagi ke rumah saki ADITIA DICHA FIRMANSYAH sekira pukul 18.00 WIB bersama seorang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi OKTOMI WAHYUDI yang merupakan tetangga saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI melaporkan peristiwa adanya perempuan yang tidak dikenal tersebut kepada saksi ANJAN ASWAN yang merupakan ketua pemuda.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI, saksi ANJAN ASWAN bersama masyarakat lainnya pergi kerumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH untuk memeriksa siapakah perempuan tersebut dan setelah diperiksa ternyata perempuan yang tidak dikenal adalah istri terdakwa dan sudah tidak berada dirumah tersebut namun yang ditemukan oleh saksi OKTOMI WAHYUDI dan saksi ANJAN ASWAN dirumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH adalah 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) kotak merk screen warna orange berisikan sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan tempat penyimpanan narkotika.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, dikarenakan masyarakat mulai ramai berkumpul di rumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH, terdakwa membuang 1 (satu) kotak kecil warna putih berlakban hitam namun perbuatan tersebut dilihat oleh masyarakat sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui kotak putih yang dibuang terdakwa berisikan narkotika golongan I, lalu terdakwa, saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benai guna proses penyidikan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 93/VIII/14342/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 2807/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Si selalku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan barang bukti 4066/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa NEFRIZAL alias ICAL Bin ANWAR bersama saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH yang beralamat di Dusun Suka Maju RT.006, RW.003, Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------

  • Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI, saksi ANJAN ASWAN bersama masyarakat pergi kerumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH untuk memeriksa siapakah perempuan yang tidak dikenal masuk kerumah tersebut lalu pada saat diperiksa didalam rumah tersebut hanya ada terdakwa dan saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH lalu juga ditemukan  1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) kotak merk screen warna orange berisikan sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan tempat penyimpanan narkotika.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, dikarenakan masyarakat mulai ramai berkumpul di rumah saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH, terdakwa membuang 1 (satu) kotak kecil warna putih berlakban hitam namun perbuatan tersebut dilihat oleh masyarakat sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui kotak putih yang dibuang terdakwa berisikan narkotika golongan I, lalu terdakwa, saksi ADITIA DICHA FIRMANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benai guna proses penyidikan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 93/VIII/14342/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 2807/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Si selalku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan barang bukti 4066/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 4 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya