Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Tlk Sri Ngayuni 1.IMAM NUR MAS’UD
2.MARSUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Ngayuni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.Sri Ngayuni
Tergugat
NoNama
1IMAM NUR MAS’UD
2MARSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara sukarela obyek sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
 
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian materil dan inmateril sebagai berikut :
 
- Kerugian Materil Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 1997 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa dipanen atau disewakan sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan x 28 tahun = Rp.1.344.000.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah ).;
 
- Kerugian Inmaterial penggugat yang merasa tertekan dan lelah memikirkan perkara ini sehingga penggugat tidak dapat dengan tenang melakukan pekerjaan-pekerjaan penggugat adalah sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet dari pihak katiga (uit voerbaar bij vorraad);
 
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak