ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024,bertempat di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
---- Berawal Pada pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat sedang berada didalam rumah sedang merenovasi Rumah tiba-tiba HP Oppo Reno 4F milik Terdakwa terjatuh dan Pecah setelah itu Terdakwa bawa ke dalam kamar mandinya dan Terdakwa letakkan diatas Kloset, setelah itu Terdakwa kembali bekerja, lalu sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa pergi ke Simpang Tiga RAPP di Desa pulau Lowe dan sekitar pukul 16.15WIB Terdakwa berjumpa dengan Sdr WADI dan meminta 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan cara “ di, minta shabu “ dan sdr WADI langsung memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu, setelah mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa Pulang kerumahnya, lalu sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu tersebut dibelakang Rumah Terdakwa, setelah selesai memakai Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa membakar Bong (alat hisap) shabu tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Rumah Terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 8 januari 2024 sekira Pukul 03.30 WIB datang Petugas Kepolisian dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwaa dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan disekitar Terdakwa yang berjarak setengah meter butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu diatas Keramik dan Diatas Kloset di dalam Kamar mandi setelah itu dikumpulkan menjadi 1 (satu) bungkus Plastik kecil yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Reno 4F warna Putih Metalik dalam keadaan Rusak dan nomor Sim Card 085375742089 ditemukan diatas keramik didalam Kamar mandi, 1 (satu) buah Tas warna hitam berisi 7 (tujuh) buah pipet ditemukan didalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa diintrogasi Oleh petugas Kepolisian dari siapa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika,Nomor:02/I.14302/2024,tanggal 09 Januari 2024 didapati hasil penimbangan atas barang bukti milik terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS, berupa 1 (satu) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :
- Barang bukti 1 (satu) paket dibungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 1.20 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 1 gram;
- Barang bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.20 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 1 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS, berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian bukti Narkotika No. Lab:0065/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024 dengan terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS,dengan hasil benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap 1 (satu) Paket Plastik Bening berisi butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu Narkotika Gol-I Jenis Shabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS,yang disimpan tanpa izin dari pihak berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB WIB,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024,bertempat di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya,“setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
---- Berawal Pada pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu tersebut dibelakang Rumah Terdakwa, setelah selesai memakai Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa membakar Bong (alat hisap) shabu tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Rumah Terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 8 januari 2024 sekira Pukul 03.30 WIB datang Petugas Kepolisian dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwaa dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan disekitar Terdakwa yang berjarak setengah meter butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu diatas Keramik dan Diatas Kloset di dalam Kamar mandi setelah itu dikumpulkan menjadi 1 (satu) bungkus Plastik kecil yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Reno 4F warna Putih Metalik dalam keadaan Rusak dan nomor Sim Card 085375742089 ditemukan diatas keramik didalam Kamar mandi, 1 (satu) buah Tas warna hitam berisi 7 (tujuh) buah pipet ditemukan didalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa diintrogasi Oleh petugas Kepolisian dari siapa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika,Nomor:02/I.14302/2024,tanggal 09 Januari 2024 didapati hasil penimbangan atas barang bukti milik terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS, berupa 1 (satu) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :
- Barang bukti 1 (satu) paket dibungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 1.20 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 1 gram;
- Barang bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.20 gram;
- Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 1 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS, berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian bukti Narkotika No. Lab:0065/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024 dengan terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS,dengan hasil benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap 1 (satu) Paket Plastik Bening berisi butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu Narkotika Gol-I Jenis Shabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ALPIGON Als PIGON Bin MARLIS,yang disimpan tanpa izin dari pihak berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
|