Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tlk H. MUKHLIS INDRAWAN DEDI SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUKHLIS INDRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHH. MUKHLIS INDRAWAN
Tergugat
NoNama
1DEDI SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PASAR BARU PANGEAN
2CAMAT KECAMATAN PANGEAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan atas tanah Penggugat dengan surat keterangan jual beli antara Penggugat dengan saudara SIDARMI  tertanggal 10 juni 1998;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SURAT KETERANGAN TANAH atas nama Tergugat dengan Nomor Reg : 35/SKT/PGN/2003 tertanggal 04 Agustus 2003;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materill secara tunai, segera dan seketika kepada Penggugat, sebesar Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )  dengan rincian harga 1ha Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) x 2ha, kemudian Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)
  7. Menghukum tergugat Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak