Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-54/L.4.18/Enz.2/6/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
M. ZAKARIA Als KARIA Bin ELFISMAN |
NIK
|
:
|
1409020909910008
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kopung Sentajo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 09 September 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tanurai RT. 002 RW. 002 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 07 Februari 2025;
- Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 Februari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025.
- STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 02 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025;
- Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
- Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.
- Perpanjangan PN sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 22 Juli 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa M. ZAKARIA Als KARIA Bin ELFISMAN pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanurai RT. 002 RW. 002 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat saksi Dorisman Sugianto Bin Madi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada dirumah yang beralamat di Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa menghubungi saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menggunakan telepon di Aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “tolong teleponkan Sdr. Sunami, telepon saya tidak diangkatnya, saya mau pesan BB (sabu)”, kemudian saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menjawab “tunggu sebentar”;
- Sekira pukul 19.30 WIB saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “uang masukan ke Aplikasi Dana”, kemudian Terdakwa mentransfer uang awal atau DP pembelian Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada saksi Dorisman Sugianto Bin Madi, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Dorisman Sugianto Bin Madi melalui Aplikasi Dana. Setelah itu saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menambahi uang tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga jumlah uang menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi Dorisman Sugianto Bin Madi kirim ke Sdr. Sunami dan selanjutnya saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menghubungi Sdr. Sunami dengan menyampaikan “sun, itu sudah saya kirim satu juta lima ratus, untuk yang baru sebesar tujuh ratus dan sisanya hutang saya sebelumnya”, Sdr. Sunami menjawab “iya, oke”. Kemudian saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menanyakan kepada Sdr. Sunami “Dimana saya jemput?”, Sdr. Sunami menjawab “jemput ke Peron”, selanjutnya saksi Dorisman Sugianto Bin Madi menjawab “iya, oke”;
- Sekira pukul 20.00 WIB saksi Dorisman Sugianto Bin Madi mengirim pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa yang mengatakan “jemput ke Peron (tempat penimbangan sawit di Dsa Kari), sampai disana kabari Sdr. Sunami Serat jangan lupa STP (stok pakai) saya”, kemudian Terdakwa menjawab “iya, oke”. Selanjutnya Terdakwa langsung menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut ke Peron di Desa Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Sampai di Peron tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Sunami, kemudian Sdr. Sunami langsung memberikan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran 1/2 (setengah) kantong lebih kurang 2,5 (dua koma lima) gram, selanjutnya Terdakwa langsung pergi pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya. Setelah sampainya dirumah, Terdakwa membagi 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu menjadi 15 (lima belas) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi Dorisman Sugianto Bin Madi yang berada di Desa Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi dan bertemu dengan saksi Dorisman Sugianto Bin Madi, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang merupakan upah atau imbalan dari Terdakwa karena telah menolong Terdakwa untuk mencarikan atau membelikan Narkotika Jenis Sabu;
- Sekira pada pukul 06.00 WIB datang Sdr. MAMIT kerumah Terdakwa dan menanyakan “ado?”, Terdakwa menjawab dan bertanya “ado, berapo?”, Sdr. MAMIT menjawab “paket 150”, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. MAMIT, setelah itu Terdakwa tidur;
- Sekira pada pukul 09.00 WIB datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 13 (tiga belas) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan penimbangan barang bukti 13 (tiga belas) paket plastic klip bening berisikan butiran kristal diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa M. ZAKARIA Alias KARIA Bin ELFISMAN, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 20 / II / 14302 / 2025, tanggal 05 Februari 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 3,01 (tiga koma nol 1) gram.
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan laber barang bukti yang berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25 ML yang disita dari Terdakwa M. ZAKARIA Als KARNA Bin ELFISMAN, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 0938 / NNF / 2025, tanggal 19 Maret 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. ZAKARIA Als KARIA Bin ELFISMANpada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanurai RT. 002 RW. 002 Desa Pulau Kopung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pada pukul 09.00 WIB Terdakwa sedang tidur bersama Sdr. Wiwin (DPO) dikamar Rumah Terdakwa yang kemudian datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 13 (tiga belas) paket plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan penimbangan barang bukti 13 (tiga belas) paket plastic klip bening berisikan butiran kristal diduga narotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa M. ZAKARIA Alias KARIA Bin ELFISMAN, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 20 / II / 14302 / 2025, tanggal 05 Februari 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 3,01 (tiga koma nol 1) gram.
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan laber barang bukti yang berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25 ML yang disita dari Terdakwa M. ZAKARIA Als KARNA Bin ELFISMAN, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalitas dari Laboratorium Forensik Polri cabang Pekanbaru, sesuai NO.LAB : 0938 / NNF / 2025, tanggal 19 Maret 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 3 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003
|
|