Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Tlk Muarofah sukayani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muarofah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Pratama AlpakiMuarofah
Tergugat
NoNama
1sukayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.748.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesara Rp.152.748.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. hasil panen kebun sawit yang tergabung dalam kelompok tani Sri Mulya seluas 4 ha, terhitung sejak November 2017 sampai dengan September 2023 adalah sebesar Rp. 102.748.000 (seratus dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
  2. Biaya pengurusan gugatan dan biaya operasinal selama perkara berlansung sebesar Rp. 50.000.000;-(lima puluh juta rupiah)
  1. Menghukum Tergugat menyerahkan hak Penggugat sebesar Rp.1.511.000;- (sejuta lima ratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara a quo terdaftar (oktober 2023) sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap lahan KKPA yang tergabung dalam kelompok tani Sri Mulya seluas 4 ha yang terletak di blok M.28   Desa Hulu Teso kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak