Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesara Rp.152.748.000 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- hasil panen kebun sawit yang tergabung dalam kelompok tani Sri Mulya seluas 4 ha, terhitung sejak November 2017 sampai dengan September 2023 adalah sebesar Rp. 102.748.000 (seratus dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Biaya pengurusan gugatan dan biaya operasinal selama perkara berlansung sebesar Rp. 50.000.000;-(lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat menyerahkan hak Penggugat sebesar Rp.1.511.000;- (sejuta lima ratus sebelas ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara a quo terdaftar (oktober 2023) sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap lahan KKPA yang tergabung dalam kelompok tani Sri Mulya seluas 4 ha yang terletak di blok M.28 Desa Hulu Teso kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |