Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
1.MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA
2.HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1771/L.4.18/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA[Penahanan]
2HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-43/L.4.18/Eku.2/6/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

TERDAKWA I

 

 

 

Nama lengkap

:

MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA

 

NIK

:

5302070703970001

 

Tempat lahir

:

Sabkiki

 

Umur/Tanggal lahir

:

28 tahun / 07 Maret 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Tublopo RT/RW 014/006 Desa Tublopo Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

TERDAKWA II.

 

 

 

Nama lengkap

:

HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO

 

NIK

:

1223040405940001

 

Tempat lahir

:

Panipahan

 

Umur/Tanggal lahir

:

32 tahun / 04 Mei 1994

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Nuri Gang Belibis RT/RW 005/003 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 11 April 2025 s/d 12 April 2025.

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 12 April 2025 s/d 01 Mei 2025.

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025.

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 11 Juni  2025 s/d 30 Juni 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 1 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

Bahwa Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA dan terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO bersama-sama saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira Pukul 16.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Blok B Kebun KOPTAN Andalan, Kebun Barito, PT. Sinar Pranap Perkasa Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau yang mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, lima orang anggota organisasi GRIB JAYA DPC Pekanbaru yaitu Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Rizal Lubis, dan Indra Gunawan Lubis berangkat dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan mereka adalah untuk melakukan survei terhadap kebun sawit milik Koperasi Tani Nelayan Andalan (KOPTAN), kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di Taluk Kuantan dan sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis kemudian  memasuki Blok B kebun sawit KOPTAN sedangkan Indra Gunawan Lubis menunggu mobil mereka karena mobil tidak dapat masuk ke dalam kebun tersebut, ketika mereka memasuki kebun mereka dicegat oleh Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO karena Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO melihat Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis tersebut memasuki kebun tanpa izin, kemudian karena merasa tersulut emosinya Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO memukul Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis , diikuti oleh Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA yang datang karena keributan tersebut dan langsung memukul Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis secara agresif, kemudian saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU datang dan melihat Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA berkelahi kemudian menghentikannya dan langsung bertanya kepada para korban mengenai maksud dan tujuan mereka, dan sebelum sempat dijelaskan, saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU dan Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO langsung kembali memukul dan menyerang, memukul kepala dan badannya hingga para korban terjatuh ke dalam parit disekitar lokasi perkebunan tersebut. Dari arah depan, belakang, dan samping, kelompok tersebut mengepung dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan tangan kosong dan kaki. Kemudian saksi Martinus Yalima Lase saat dirinya mencoba melindungi rekannya, saksi Martinus Yalima Lase juga dipukul oleh saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS, Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN. Kemudian Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, dan Rizal Lubis dibawa secara paksa oleh Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA dan Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO bersama-sama saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU menuju sebuah barak atau mess tempat tinggal para pekerja kebun, yang juga disebut sebagai "markas" Terdakwa saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU dan kawan-kawan. Jarak dari lokasi pengeroyokan ke barak tersebut diperkirakan sekitar 150 meter. Setibanya di barak, pemukulan terhadap Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Rizal Lubis, dan Indra Gunawan Lubis kembali dilakukan oleh saksi PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU dan Terdakwa HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan Terdakwa MATAN TEFA Als NATAN.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 015/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi Dahrun Bulkaini Harahap adalah luka akibat benda tumpul berupa luka memar pada pelipis dan mata kanan, pendarahan pada selaput putih bola mata kanan, luka lecet pada lengan bawah dan luka bengkak di jari tangan. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 014/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi M.S. Berton L. Tobing adalah luka akibat benda tumpul berupa luka terbuka berjumlah dua buahpada pangkal hidung. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 016/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi Martinus Yalima Lase adalah luka akibat benda tumpul berupa luka memar pada pelipis dan wajah kanan dan kiri, kelopak mata kiri dan kanan, punggung, lengan kanan atas. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.

 

.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) ke (1) KUHP

 

Taluk Kuantan, 11 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya