Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
1.SALEH Als SALEH Bin EHEP (Alm)
2.M.NAZRIL Als ARIL Bin MAHYUDDIN (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 132/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/L.4.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH Als SALEH Bin EHEP (Alm)[Penahanan]
2M.NAZRIL Als ARIL Bin MAHYUDDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                          P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-29/L.4.18/Eku.2/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

SALEH Alias SALEH Bin EHEP (Alm)

Nomor Identitas

:

3205301202690001

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

57 tahun/ 12 Februari 1969

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP. Cidukuh RT/RW 002/006 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut / Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

M. NAZRIL Alias ARIL Bin MAHYUDDIN (Alm)

Nomor Identitas

:

1274040704760003

Tempat lahir

:

Tanjung Balai

Umur/tanggal lahir

:

50 tahun/ 07 April 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun VIII RT/RW 000/000 Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan / Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan\

1.

Penangkapan

:

Tanggal 7 April 2026 s/d 8 April 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 8 April 2026 s/d tanggal 27 April 2026

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d tanggal 6 Juni 2026.

 

-Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d tanggal 23 Juni 2026

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SALEH Alias SALEH Bin EHEP (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. NAZRIL Alias ARIL Bin MAHYUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (selanjutnya disebut sebagai PETI), menanggapi hal tersebut Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.15 WIB Tim Reskrim Singingi Hilir tiba dilokasi dan lanjut melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas PETI yaitu Terdakwa I SALEH Alias SALEH Bin EHEP (Alm) dan Terdakwa II M. NAZRIL Alias ARIL Bin MAHYUDDIN (Alm). Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Singingi Hilir mengamankan dan membawa para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin Robin merk Dae Sung, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah pralon induk, 1 (satu) buah pralon anak, 1 (satu) buah spiral warna biru, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah belting, 1 (satu) buah keong, 1 (satu) buah leher angsa/congoran, 1 (satu) buah botol berwarna bening yang berisikan air raksa dan 1 (satu) unit handphone Merk Realme C11 warna Grey dengan IMEI I 865462052265614 IMEI II 865462052265606 ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Adapun cara para terdakwa melakukan kegiatan PETI tersebut adalah awalnya para terdakwa memasukkan spiral dan paralon ke dalam lubang yang ada di air, kemudian terdakwa menghidupakn mesin Diesel untuk mengaktifkan fungsi dari keongan lalu dihidupkan mesin robin, kemudian keongan dan mesin robin digunakan untuk menarik atau menghisap pasir, pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air dari dalam tanah, lalu pasir, pasir kalam, batu dan juga air dimasukkan ke dalam asbuk yang sudah dipasang karpet dengan menggunakan paralon dan spiral dengan tujuan untuk melakukan penyaringan, selanjutnya karpet tersebut dicuci untuk mendapatkan pasir kalam. Adapun hasil akhir berupa butiran-butiran emas tersebut para terdakwa satukan dengan air raksa sehingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut sebagai pentolan emas.
  • Bahwa untuk mendapatkan butiran-butiran emas, para terdakwa harus bekerja selama lebih kurang 8 (delapan) jam dan dalam 1 (satu) hari bekerja para terdakwa bisa mendapatkan emas dalam bentuk pentolan dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, dimana para terdakwa telah bekerja melakukan akitivitas PETI di lahan kosong yang berada di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi tersebut selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa upah yang terdakwa I dan terdakwa II dapatkan dalam aktivitas PETI tersebut adalah dengan sistem persen yaitu 25% untuk upah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II, sedangkan 75% untuk pemilik alat dan pemilik lahan.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan aktivitas PETI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Teluk Kuantan, 04 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya