Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
KHAIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M.YUSUF(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/L.4.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M.YUSUF(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/L.4.18/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

KHAIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M. YUSUF (Alm)

NIK

:

1409042211830001

Tempat Lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

41 tahun/ 22 November 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 003/002 Desa Simpang Tanah Lapang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Polri

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 26 April 2025 s/d 28 April 2025

 

Perpanjangan Penangkan

:

tanggal 29 April 2025 s/d 01 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 21 Mei 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.

 

Perpanjangan Ketua PN l

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025

 

Perpanjangan Ketua PN ll

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 17 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa KHAIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M. YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi MUZAKIR (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB saksi MUZAKIR yang merupakan abang kandung Terdawa KHAIRUL YANTO datang ke rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk beristirahat setelah mengantar Narkotika jenis Shabu ke orang yang tidak dikenal atas suruhan sdr. LIMBUNG (DPO) di Pekanbaru kemudian saksi MUZAKIR tidur di ruang tamu rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO menggunakan tas yang dijadikan bantal dan tas tersebut berisikan 2 (dua) kantong Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya dibeli saksi MUZAKIR seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari sdr. LIMBUNG. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB saksi MUZAKIR pergi menuju pondok kebun sawit milik Terdakwa KHAIRUL YANTO untuk mengecak Narkotika jenis Shabu dan sesampainya di sana saksi MUZAKIR bertemu dengan Terdakwa KHAIRUL YANTO yang sedang mengasah pisau untuk memotong rumput kemudian setelah meminta izin untuk masuk ke dalam pondok Terdakwa KHAIRUL YANTO, saksi MUZAKIR langsung membagi 2 (dua) kantong Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan membawanya kembali ke rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO dan menyimpannya di dalam tas ransel hitam yang dibawa oleh saksi MUZAKIR.
  • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB datang orang tak dikenal menjumpai Terdakwa KHAIRUL YANTO dan saksi MUZAKIR untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwapun memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada orang tersebut dan sekira pukul 18.00 WIB saksi MUZAKIR mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dalam kantong celana saksi MUZAKIR kemudian sisa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu di dalam tas ransel hitam saksi MUZAKIR serahkan kepada Terdakwa KHAIRUL YANTO untuk disimpan dan selanjutnya Terdakwa KHAIRUL YANTO pun menyimpan tas tersebut di dalam kamar Terdakwa KHAIRUL YANTO.
  • Bahwa dikarenakan sebelumnya saksi MUZAKIR  merupakan Target Operasi dalam kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Polres Dumai pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi MUZAKIR ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan saksi MUZAKIR, uang tunai sejumlah Rp 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang saksi MUZAKIR yang diakui merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor imei I 8611300604759 imei II 861130060475947 di tangan kanan saksi MUZAKIR, dan setelah diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di temukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) set alat hisap (bong), 1(satu) buah pipet kaca pirex bekas digunakan, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor imei I 866707070837094 imei II 866707070837086 beserta kartu sim dengan nomor 085265551087 di dalam kamar Terdakwa KHAIRUL YANTO dan terhadap barang bukti Narkotika tersebut diakui oleh Terdakwa KHAIRUL YANTO merupakan milik saksi MUZAKIR yang dititipkan kepadanya, selanjutnya saksi MUZAKIR dan Terdakwa KHAIRUL YANTO beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 56/IV/14342/2025, tanggal 28 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,28 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
  2. Barang bukti Pembungkus dengan berat bersih 1,83 gram untuk Pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1677/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2365/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 2366/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA   

Bahwa Terdakwa KHAIRUL YANTO Als KHAIRUL Bin M. YUSUF (Alm) bersama-sama dengan saksi MUZAKIR (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa dikarenakan sebelumnya saksi MUZAKIR  merupakan Target Operasi dalam kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur Polres Dumai pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di Desa Simpang Tanah Lapang RT/RW. 003/002 Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, saksi MUZAKIR ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan saksi MUZAKIR, uang tunai sejumlah Rp 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang saksi MUZAKIR yang diakui merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor imei I 8611300604759 imei II 861130060475947 di tangan kanan saksi MUZAKIR, dan setelah diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa KHAIRUL YANTO di temukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) set alat hisap (bong), 1(satu) buah pipet kaca pirex bekas digunakan, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor imei I 866707070837094 imei II 866707070837086 beserta kartu sim dengan nomor 085265551087 di dalam kamar Terdakwa KHAIRUL YANTO dan terhadap barang bukti Narkotika tersebut diakui oleh Terdakwa KHAIRUL YANTO merupakan milik saksi MUZAKIR yang dititipkan kepadanya, selanjutnya saksi MUZAKIR dan Terdakwa KHAIRUL YANTO beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 56/IV/14342/2025, tanggal 28 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 4 (empat) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 13,11 (tiga belas koma sebelas) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,28 gram untuk LABFOR POLDA RIAU;
  2. Barang bukti Pembungkus dengan berat bersih 1,83 gram untuk Pengadilan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 1677/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  1. 2365/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 2366/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Teluk Kuantan, 29 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya