Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
SA’BAN PUTRA Als PUTRA Bin HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-365/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA’BAN PUTRA Als PUTRA Bin HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 16/L.4.18/Enz.2/1/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH

Nomor Identitas

:

1409092007050001

Tempat lahir

:

Pembatang

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 20 Juli 2005

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pembatang RT/RW 001/000, Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 18 September 2025 s/d 20 September 2025

Sejak 21 September 2025 s/d 23 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 14 Oktober 2025 s/d 22 November 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

Rutan, 23 November 2025 s/d 22 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

Rutan, 23 Desember 2025 s/d 21 Januari 2026

 

5.

Penuntutut Umum

Rutan, 21 Januari 2026 s/d 9 Februari 2026

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 10  Februari  2026 s/d 11 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH bersama-sama dengan Sdr. FERI (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menuju warung yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) menit dari rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.57 WIB, Sdr. FERI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatapp dan mengajak Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis sabu karena saudara FERI (DPO) tidak memiliki kendaraan dan atas ajakan tersebut, terdakwa menyetujui untuk menggunakan kendaraan milik terdakwa berupa sepeda motor Merk Honda warna Hitam dengan Nomor Registrasi BM 4266 KO sebagai alat untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu.  lalu terdakwa langsung menjemput Sdr. FERI (DPO) di dekat pohon mangga, Desa Padang Kunik, setelah Terdakwa menjemput Sdr. FERI (DPO), Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) berangkat menuju lokasi narkotika yang dipesan oleh saudara FERI (DPO) yakni di daerah Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) tiba di Benai, kemudian Sdr. FERI (DPO) menunjukkan jalan ke lokasi tempat 1 (satu) paket narkotika yang telah di lempar yaitu di Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat Terdakwa dan Sdr. FERI (DPO) tiba di lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. FERI (DPO) langsung mencari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah dipesannya, sedangkan Terdakwa duduk di atas sepeda motor Merk Honda warna Hitam dengan Nomor Registrasi BM 4266 KO, Nomor Rangka MH1HB711X8K450634, Nomor Mesin HB71E-1445496 miliknya untuk memantau situasi atau keadaan. Pada saat Sdr. FERI (DPO) mencari Narkotika jenis sabu tersebut, tiba tiba saksi YUHALDO OKTARIS dan saksi HASRI YENDI yang merupaka anggota kepolisian pada datang datang sehingga terdakwa memberitahu saudara FERI untuk melarikan diri namun terdawa sendiri gagal melarikan diri sedangkan Sdr. FERI (DPO) berhasil melarikan diri.Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ditemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu oleh saksi HASRI YENDRI di tanah yang ada batunya, yang berada lebih kurang 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berada.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 111/IX/14342/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 g (nol koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 0,35 g (nol koma tiga puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3454/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5077/2025/NNF milik SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 5078/2025/NNF milik SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH bersama-sama dengan Sdr. FERI (DPO), pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi Narkotika di Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu sekira pukul 21.45 WIB, saksi YUHALDO OKTARIS dan saksi HASRI YENDI mendatangi lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 22.00 WIB, saksi YUHALDO OKTARIS dan saksi HASRI YENDI melihat ada 2 (dua) orang yang sedang mencari Narkotika jenis sabu. Setelah mengamati 2 (dua) orang tersebut, saksi YUHALDO OKTARIS dan saksi HASRI YENDI kemudian melakukan penangkapan, dimana 1 (satu) orang berhasil diamankan yakni Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor Merk Honda warna Hitam dengan Nomor Registrasi BM 4266 KO, Nomor Rangka MH1HB711X8K450634, Nomor Mesin HB71E-1445496 dan 1 (satu) orang lainnya yaitu Sdr. FERI (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa Terdakwa bersepakat bersama Sdr. FERI (DPO) untuk menjemput Narkotika jenis sabu di Lingkungan 3 RT/RW 004/002, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, namun narkotika yang dipesan tersebut belum sempat ditemukan setelah itu pihak kepolisian bersama terdakwa melakukan penacarian narkotika yang dipesan FERI (DPO) hingga akhirnya ditemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu oleh saksi HASRI YENDRI di pinggir jalan didekat tanah yang ada batunya, yang berada lebih kurang 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa berada. Adapun barang bukti lain yang ditemukan yakni 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A05s warna Hitam dengan Nomor IMEI 1: 350169778937317 dan IMEI 2: 358917698937318 milik Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benai guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 111/IX/14342/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 g (nol koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 0,35 g (nol koma tiga puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3454/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5077/2025/NNF milik SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 5078/2025/NNF milik SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa SA’BAN PUTRA Alias PUTRA Bin HAMZAH bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 21 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya