Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
ROY GABE MARUBA SIANTURI Als ROY Anak Dari SURUNG PARUNTUNGAN SIANTURI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 218/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2667/L.4.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY GABE MARUBA SIANTURI Als ROY Anak Dari SURUNG PARUNTUNGAN SIANTURI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-38/L.4.18/Eoh.2/09/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

ROY GABE MARUBA SIANTURI Alias ROY Anak Dari SURUNG PARUNTUNGAN SIANTURI (Alm)

Tempat lahir

:

Gunung Bayu

Umur/Tanggal lahir

:

21 tahun / 01 Desember 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 000/000 Desa Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat/ Dusun Sisip Desa Perhentian Sungai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (tamat)

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d 21 Juli 2025.

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025

Penuntutan

:

Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 8 Oktober 2025 s/d 6 November  2025

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa Terdakwa ROY GABE MARUBA SIANTURI Alias ROY Anak Dari SURUNG PARUNTUNGAN SIANTURI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 20.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, sekira pukul 08.00 WIB, dua unit mobil milik saksi RESTU ASHARI SILALAHI diberangkatkan menuju pabrik Muara Takung Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Provinsi Sumatra Barat dengan dikemudikan oleh saksi RIZKI ANANDA SIREGAR alias NANDA bin HOLOAN SIREGAR dan Terdakwa, dan setelah selesai sarapan saksi NANDA berangkat lebih dahulu. Sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa tiba di Pabrik Muara Takung melakukan bongkar muat, kemudian mencairkan DO Saiyo Plasma senilai Rp24.825.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibuatkan nota oleh saksi ASIS selaku kasir, lalu sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil uang tersebut di BRILink didampingi saksi ASIS dan memisahkan Rp24.225.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke dalam kantong plastik hitam dan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian minyak mobil. Setelah itu, Terdakwa menuju Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, dan dalam perjalanan menghubungi saksi BENGET RINALDO SIANTURI alias BENGET, anak dari JONER PRISTON SIANTURI, yang sedang berada di rumah makan di Desa Perhentian Sungai, lalu menyusul ke sana dan sekira pukul 17.50 WIB terdakwa meletakkan uang Rp24.225.000,00 beserta telepon genggam dan sebungkus rokok di atas meja makan. Sekitar pukul 18.15 WIB, setelah makan, uang tersebut diletakkan di belakang kursi mobil, kemudian Terdakwa kembali bertemu dengan saksi BENGET, ketika saksi BENGET pergi membeli korek api, Terdakwa mengambil uang tersebut dari mobilnya dan menyembunyikannya di bawah pohon kelapa sawit dekat rumah kosong, lalu berpura-pura kehilangan uang dengan mengatakan kepada saksi BENGET bahwa uang yang diletakkan di kursi mobil telah hilang. Selanjutnya, Terdakwa meminjam sepeda motor saksi SAHRUL untuk mengecek kembali rumah makan dan menanyakan kepada saksi JUMI alias JIMI bin JALALUDIN, tetapi dijawab tidak ada melihat kantong plastik hitam di meja makan. Sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menelepon saksi RESTU ASHARI SILALAHI dan mengaku uang Rp24.225.000,00 ketinggalan di rumah makan dan hilang, sehingga saksi RESTU ASHARI SILALAHI datang ke lokasi dan bersama Terdakwa menanyakan kepada saksi JIMI, tetapi tetap dijawab tidak ada. Pada akhirnya, Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah merencanakan penguasaan uang tersebut, kemudian melarikan diri ke Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dengan memblokir seluruh kontak WhatsApp dan mengganti kartu SIM, serta mengambil kembali uang Rp24.225.000,00 yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RESTU ASHARI SILALAHI alias ARI bin INDRA YAHYA SILALAHI mengalami kerugian sebesar Rp24.225.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ROY GABE MARUBA SIANTURI Alias ROY Anak Dari SURUNG PARUNTUNGAN SIANTURI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 05 Juli 2025 sekira Pukul 20.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, sekira pukul 08.00 WIB, dua unit mobil milik saksi RESTU ASHARI SILALAHI diberangkatkan menuju pabrik Muara Takung Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung Provinsi Sumatra Barat dengan dikemudikan oleh saksi RIZKI ANANDA SIREGAR alias NANDA bin HOLOAN SIREGAR dan Terdakwa, dan setelah selesai sarapan saksi NANDA berangkat lebih dahulu. Sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa tiba di Pabrik Muara Takung melakukan bongkar muat, kemudian mencairkan DO Saiyo Plasma senilai Rp24.825.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibuatkan nota oleh saksi ASIS selaku kasir, lalu sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil uang tersebut di BRILink didampingi saksi ASIS dan memisahkan Rp24.225.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke dalam kantong plastik hitam dan Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian minyak mobil. Setelah uang sebesar Rp24.225.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) di tangan terdakwa timbul niat terdakwa untuk memiliki uang tersebut dengan cara Terdakwa menuju Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, dan dalam perjalanan menghubungi saksi BENGET RINALDO SIANTURI alias BENGET, anak dari JONER PRISTON SIANTURI, yang sedang berada di rumah makan di Desa Perhentian Sungai, lalu menyusul ke sana dan sekira pukul 17.50 WIB meletakkan uang Rp24.225.000,00 beserta telepon genggam dan sebungkus rokok di atas meja makan. Sekitar pukul 18.15 WIB, setelah makan, uang tersebut diletakkan di belakang kursi mobil, kemudian Terdakwa kembali bertemu dengan saksi BENGET, ketika saksi BENGET pergi membeli korek api, Terdakwa mengambil uang tersebut dari mobilnya dan menyembunyikannya di bawah pohon kelapa sawit dekat rumah kosong, lalu berpura-pura kehilangan uang dengan mengatakan kepada saksi BENGET bahwa uang yang diletakkan di kursi mobil telah hilang. Kemudian terdakwa melarikan diri ke Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dengan memblokir seluruh kontak WhatsApp dan mengganti kartu SIM, serta mengambil kembali uang Rp24.225.000,00 yang sebelumnya disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RESTU ASHARI SILALAHI alias ARI bin INDRA YAHYA SILALAHI mengalami kerugian sebesar Rp24.225.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan,  18  September 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya