Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2025/PN Tlk JUFRI OKTAVIANUS LUMBAN GAOL 1.EKO KUSNADI Bin MUHLIS Alm
2.MUHAMMAD TORIK Bin ASNAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/148/X/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JUFRI OKTAVIANUS LUMBAN GAOL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO KUSNADI Bin MUHLIS Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD TORIK Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berupa Pencurian Ringan Berupa Pencurian buah kelapa sawit yang diketahui pada Hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar jam 13.00 Wib di PTPN IV Afdeling 7 Kavel 3  Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP yang dilakukan oleh Tersangka An EKO KUSNADI Bin MUHLIS (Alm) dan MUHAMMAD TORIK Bin ASNAWI.

Pihak Dipublikasikan Ya