Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Tlk 1.HANUNG DANU PUTRANTO, S.H
2.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
YAWAN BIMOKO Als ARI Bin (Alm) YAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-127/L.4.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANUNG DANU PUTRANTO, S.H
2RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAWAN BIMOKO Als ARI Bin (Alm) YAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/L.4.18/Eoh.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

YAWAN BIMOKO Alias ARI Bin (Alm) YAHMAN.

Nomor Identitas

:

1205072608880002.

Tempat lahir

:

Sei Dendang.

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 26 Agustus 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Penggabungan Dusun VI RT/RW 000/000 Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 25 November 2023 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024;

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Februari 2024.;

Ditahan oleh Pengadilan Negeri pada Rutan tanggal 07 Februari 2024sampai dengan tanggal 07 Maret  2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa YAWAN BIMOKO Alias ARI Bin (Alm) YAHMAN pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 11.46 WIB bertempat di Dusun Pinjongek RT/RW 009/004 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya dirumah kediaman saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 11.46 WIB terdakwa yang bekerja di Bengkel Las milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN yang beralamat di Dusun Pinjongek RT/RW 009/004 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN kepada saksi WIWIEK SETYO NINGSIH, S.Sos Alias WIWIK Binti IMAM RAHMAD yang merupakan istri dari saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN dengan alasan untuk pergi membeli sabun di sebuah warung, namun di tengah perjalanan muncul niat terdakwa untuk membawa kabur 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN tersebut dimana pada saat itu terdakwa langsung pergi menuju Toro Saidoli, sesampainya disana terdakwa mencuci sepeda motor dan bertemu dengan sdr. RIAN NABABAN yang mana setelahnya terdakwa menawarkan menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam tersebut kepada sdr. RIAN NABABAN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun sdr. RIAN NABABAN merasa keberatan dengan harga tersebut, setelah bernegosiasi terdakwa sepakat untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam tersebut kepada sdr. RIAN NABABAN dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Stabat Sumatera Utara dengan membawa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN tersebut yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapat laporan dari saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN perihal tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 didapati informasi bahwa terdakwa telah bekerja di Bengkel Las Risky Navila yang berada di Desa Pandau Permai Pasir Putih Kabupaten Kampar, kemudian sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan terdakwa yang sedang berada di Bengkel Las Risky Navila tersebut, lalu  Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN tersebut, yang mana terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam milik saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN kepada sdr. RIAN NABABAN.
  • Bahwa terdakwa melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM7111KK018467 dan nomor JM71E-1018366 tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi KOSNEDI SAPUTRA, S.T. Alias PUTRA Bin ASWIN mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 18   Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

RIVA C. LIMBA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya