Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2668/L.4.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                        P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-103/L.4.18/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN

Nomor Identitas

:

1409042806030001

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 26 Juni 2003

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Jend Sudirman RT/RW 001/001 Desa Kampung Madura Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan tanggal 03 Juli 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025.

4.

Diperpanjang PN I sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025.

5.

Diperpanjang PN II sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025.

6.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober  2025.

7.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 6 November 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN bersama-sama dengan saksi RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dekat SDN 008 yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sdr. KOHAR (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO). Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru sesuai permintaan dari Sdr. KOHAR (DPO). Sesampainya terdakwa di Pekanbaru, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. KOHAR (DPO) guna menanyakan perintah lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, sdr. KOHAR (DPO) menghubungi terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa pergi ke sekitar wilayah Kampus UNRI Panam untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan oleh orang yang tidak terdakwa kenal, tidak lama setelah itu sdr. KOHAR (DPO) mengirimkan foto lokasi yang menunjukkan tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang dikirim oleh sdr. KOHAR (DPO) dalam foto tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dimaksud. Sekira pukul 01.00 WIB, setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO), terdakwa kemudian langsung pulang ke rumahnya yang berada di Teluk Kuantan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. KOHAR (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa melempar narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil sebelumnya ke Teratak Air Hitam Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa berangkat menuju Teratak Air Hitam Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dan tiba sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu terdakwa lanjut pergi untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut di dekat SD 008 Desa Kampung Baru Kecamatan Sentajo Raya dan setelah selesai melempar narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa lalu pergi ke warung sekitar yang tidak jauh dari tempat terdakwa melemparkan narkotika jenis sabu. Pada saat terdakwa sedang berada di warung, terdakwa kemudian melihat Saksi RESFI HERNANDA mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa lempar sebelumnya kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KOHAR (DPO) dan mengatakan bahwa tugas terdakwa telah selesai. Sdr. KOHAR (DPO) lalu menyuruh terdakwa langsung berangkat ke Beringin untuk mengambil upah dengan mengirimkan foto tempat lokasi upah tersebut di letakkan. Setelah sampai di lokasi yang dikirim oleh sdr. KOHAR (DPO), terdakwa lalu mengambil upah berupa setengah kantong plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang selanjutnya terdakwa cah menjadi 19 (sembilan belas) paket plastik klip kecil untuk terdakwa jual kembali. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa selesai mengecak setengah kantong plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 19 (sembilan belas) paket plastik klip kecil, terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat bersih barang bukti pembungkus 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram untuk diperjualbelikan, 2 (dua) buah pipet kaca pyrex kosong untuk menggunakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru Dongker dengan IMEI 1 860685078418537 dan IMEI 2 860685078418529 sebagai alat komunikasi, 8 (delapan) buah pipet bening garis pink untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang untuk membungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah korek api mancis untuk membakar narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwasannya terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram tersebut diperolehnya dari sdr. KOHAR (DPO) atas upah melempar narkotika jenis sabu berupa 50 (lima puluh) paket plasik klip bening berisikan narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) untuk kemudian diambil oleh Saksi RESFI HERNANDA pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, terdakwa juga mengakui sudah 2 (dua) kali melempar narkotika jenis sabu milik Sdr. KOHAR (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 64/V/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN berupa 19 (sembilan belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dengan keterangan berat bersih sebanyak 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan untuk Dimusnahkan, berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Pemeriksaan BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0173 pada tanggal 07 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN bersama-sama dengan saksi RASFI HERNANDA Alias NANDUT Bin JUSI RUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di sekitar lingkungan Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 19 Meio 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebakan terhadap salah satu rumah di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir tersebut, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa yang sedang seorang diri berada di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, 2 (dua) buah pipet kaca pyrex kosong untuk menggunakan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Biru Dongker dengan IMEI 1 860685078418537 dan IMEI 2 860685078418529 sebagai alat komunikasi, 8 (delapan) buah pipet bening garis pink untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening kosong ukuran sedang untuk membungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah korek api mancis untuk membakar narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram tersebut diperolehnya dari sdr. KOHAR (DPO) atas upah melempar narkotika jenis sabu milik sdr. KOHAR (DPO) untuk kemudian diambil oleh Saksi RESFI HERNANDA pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 64/V/14342/2025 pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN berupa 19 (sembilan belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram (empat koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dengan keterangan berat bersih sebanyak 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram disisihkan untuk Dimusnahkan, berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Pemeriksaan BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0173 pada tanggal 07 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRIANTO Alias BOLOD Bin SUWIRMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 18 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya