| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 54/L.4.18/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
Terdakwa :
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
|
:HERI GUSTIAWAN Alias HERI Bin HELDI
|
|
|
NIK
|
:
|
1409050202020001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kompe Berangin
|
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 02 Februari 2002
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kompe Berangin RT/RW 004/002, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 30 Oktober 2025 s/d 31 Oktober 2025
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 31 Oktober 2025 s/d 19 November 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 20 November 2025 s/d 29 Desember 2025
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 29 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa HERI GUSTIAWAN Alias HERI Bin HELDI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Blok I 36 Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Wana Jingga Timur, PT. AGRINAS PALMA Nusantara, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kompe Berangin RT/RW 004/002, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi, timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Perkebunan Kelapa Sawit Wana Jingga Timur, PT. AGRINAS PALMA Nusantara, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi, dikarenakan Terdakwa ingin membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari, lalu Terdakwa pergi menuju lokasi pencurian dengan berjalan kaki dan membawa karung yang berisi senter kepala, air minum, dan baterai. Sesampainya di kebun sawit warga bersebelahan dengan Blok I 36 Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Wana Jingga Timur, PT. AGRINAS PALMA Nusantara, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah egrek dengan tangkai fiber di Parit Gajah yang menjadi batas kebun sawit warga dengan Blok I 36 Divisi IV tersebut, lalu dengan membawa egrek, senter kepala dan air minum, Terdakwa kemudian memanjat naik ke Parit Gajah dan masuk ke Blok I 36 Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Wana Jingga Timur, PT. AGRINAS PALMA Nusantara, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, sambil mengawasi dan mensurvei pohon kelapa sawit yang buahnya sudah matang. Setelah memastikan kondisi sudah aman, Terdakwa kemudian mulai memanen buah kelapa sawit dengan cara memasukkan egrek ke rongga tandan buah kelapa sawit, lalu menarik tangkai egrek sehingga buah kelapa sawit jatuh ke tanah. Setelah terkumpul sebanyak 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit, tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa istirahat sejenak di bawah pohon kelapa sawit dekat bekas Pos PK yang ada disekitar lokasi kejadian, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang security yakni saksi PIRDAUS Alias DAUS, saksi SUPARJO Alias PARJO dan saksi ZULHAMSYAH LUBIS Alias ZULHAM yang sedang patroli, mereka mendatangi lalu mengintrogasi Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. AGRINAS PALMA Nusantara, Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian senilai Rp 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum, yaitu berdasarkan Catatan Persidangan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 29/Pid.C/2023/ PN Tlk tanggal 9 November 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

|
|
Teluk Kuantan,29 Desember 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004
|
|