| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MARIUS Bin SARIPUL A
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409080608880001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sungai Paku
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 06 Agustus 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 001/001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
09 September 2025 s/d 11 September 2025
|
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
12 September 2025 s/d 14 September 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
15 September 2025 s.d 04 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
05 Oktober 2025 s.d 13 November 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
14 November 2025 s.d 13 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
14 Desember 2025 s.d 12 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
|
|
|
6.
|
Perpnjangan PN
|
01 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MARIUS Bin SARIPUL A bersama-sama dengan sdr. DIDIK (DPO) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dengan ketentuan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Teluk Kuantan) “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MARIUS menghubungi sdr. DIDIK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis shabu ½ kantong seharga Rp2.000.000 (dua juta rupiah), setelah disepakati Terdakwa MARIUS mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. DIDIK (DPO) melalui aplikasi GOPAY dan tak lama setelah Terdakwa MARIUS mentransfer uang tersebut sdr. DIDIK (DPO) menghubungi kembali agar Terdakwa mengambil pesanan Narkotika jenis shabunya di Desa Gunung Sari, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwapun berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street seorang diri ke Desa Gunung Sari kemudian Terdakwa MARIUS menghubungi sdr. DIDIK (DPO) melalui Video Call Whatsapp dan setelah sampai Terdakwapun mengambil Narkotika jenis shabu ½ kantong seharga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) di lokasi yang sudah ditentukan oleh sdr. DIDIK (DPO) tersebut lalu Terdakwapun kembali kerumahnya di Sungai Paku Dusun.Mekar Utara RT/RW : 001/001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.35 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta pengintaian di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 02.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa bergerak dari sebuah pondok di Belakang Mesjid Baitul Rahman Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumah saudara Aripin yang tidak jauh dari rumah Terdakwa MARIUS di Sungai Paku Dusun.Mekar Utara RT/RW : 001/001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, melihat hal tersebut pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa MARIUS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA di saku celana belakang sebelah kiri berisikan 1(satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca / kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu, 1(satu) buah jarum kompor shabu, 1 (satu) buah pipet sendok shabu, 26 (dua puluh enam) plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah korek api/mancis, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M15 yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa MARIUS dibawa masuk dalam mobil dan pergi menuju sebuah pondok di Belakang Mesjid Baitul Rahman Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa MARIUS ditangkap lebih kurang 100 meter, yang mana sebelumnya disana Terdakwa MARIUS menggunakan narkotika jenis shabu dan sesampainya disana dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 2 (dua) buah bong alat hisap shabu serta 1 (satu) buah pipet kaca / kaca pyrex kosong yang diakui adalah milik Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa MARIUS beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 102/IX/14342/2025, tanggal 10 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,33 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,33 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,09 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3640/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 5436/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 5437/2025/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MARIUS Bin SARIPUL A pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pondok kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Mekar Utara RT/RW : 001/001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.35 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta pengintaian di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 02.00 WIB pihak kepolisian melihat Terdakwa bergerak dari sebuah pondok di Belakang Mesjid Baitul Rahman Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumah saudara Aripin yang tidak jauh dari rumah Terdakwa MARIUS di Dusun Mekar Utara RT/RW : 001/001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, melihat hal tersebut pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa MARIUS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA di saku celana belakang sebelah kiri berisikan 1(satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca / kaca pyrex berisikan narkotika jenis shabu, 1(satu) buah jarum kompor shabu, 1 (satu) buah pipet sendok shabu, 26 (dua puluh enam) plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah korek api/mancis, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M15 yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa MARIUS dibawa masuk dalam mobil dan pergi menuju sebuah pondok di Belakang Mesjid Baitul Rahman Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak jauh dari tempat Terdakwa MARIUS ditangkap lebih kurang 100 meter, yang mana sebelumnya disana Terdakwa MARIUS menggunakan narkotika jenis shabu dan sesampainya disana dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 2 (dua) buah bong alat hisap shabu serta 1 (satu) buah pipet kaca / kaca pyrex kosong yang diakui adalah milik Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa MARIUS beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 102/IX/14342/2025, tanggal 10 September 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,33 gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,33 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,09 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 3640/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 5436/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 5437/2025/NNF berupa Pipa Kaca Sisa Pakai tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Teluk Kuantan 12 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001 |