Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ANDI SYAHPUTRA PURBA Alias RIO Bin ABRAHAM PURBA
|
NIK
|
:
|
1276033101960002
|
Tempat lahir
|
:
|
Tebing Tinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun/ 31 Januari 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. OK.M.Ali GG. Rambutan LK IV RT/RW 004/004 Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
S.I
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 24 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 27 Februari 2025 s/d 1 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 30 April 2025.
|
|
Perpanjangan Ketua PN l
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 30 Meii 2025
|
|
Perpanjangan Ketua PN ll
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa ANDI SYAHPUTRA PURBA ALIAS RIO BIN ABRAHAM PURBA pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan sawit milik warga Desa Sungai Sirih perbatasan F4 dan F6 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 diwaktu yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada sdr. ROBI (DPO) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara memesan melalui 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam EMAI 1:866339042752258, EMAI2: 866339042752241 setelah Terdakwa mentransfer uang melalui BRILink Sdr. ROBI meletakan Narkotika jenis Shabu tersebut di Perkebunan sawit milik warga di desa Sungai Sirih perbatasan F4 dan F6 lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu di tempat yang telah di sampaikan sdr. ROBI setelah mendapatkannya Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut di kebun sawit warga daerah F10 Desa Sumber Datar dan setelah selesai Terdakwa membawa sisa Narkotika jenis tersebut kerumah Terdakwa yang terletak di RT. 006 RW 002 Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 di RT/RW: 006/002 sekira pukul 17.45 WIB di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi saat Terdakwa berada di rumah sedang bermain bersama anak-anak dan istri Terdakwa Tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing datang dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa. Dan saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh aparat setempat di temukan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di samping rumah di dalam lobang tanah yang Terdakwa tutupi dengan daun-dedaunan. Lalu Terdakwa dan barang bukti di bawa oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing ke polres Kuansing untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu sdr.REGAR (DPO) bersama kedua temannya yang tidak Terdakwa kenali ada membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan paket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 33/II/14342/2025, tanggal 25 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0941/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1314/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1315/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANDI SYAHPUTRA PURBA ALIAS RIO BIN ABRAHAM PURBA pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 di RT/RW: 006/002 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 diwaktu yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu kepada sdr. ROBI (DPO) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara memesan melalui 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam EMAI 1:866339042752258, EMAI2: 866339042752241 setelah Terdakwa mentransfer uang melalui BRILink Sdr. ROBI meletakan Narkotika jenis Shabu tersebut di Perkebunan sawit milik warga di desa Sungai Sirih perbatasan F4 dan F6 lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu di tempat yang telah di sampaikan sdr. ROBI setelah mendapatkannya Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut di kebun sawit warga daerah F10 Desa Sumber Datar dan setelah selesai Terdakwa membawa sisa Narkotika jenis tersebut kerumah Terdakwa yang terletak di RT. 006 RW 002 Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
- Kemudian pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 di RT/RW: 006/002 sekira pukul 17.45 WIB di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi saat Terdakwa berada di rumah sedang bermain bersama anak-anak dan istri Terdakwa Tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing datang dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa. Dan saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh aparat setempat di temukan 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di samping rumah di dalam lobang tanah yang Terdakwa tutupi dengan daun-dedaunan. Lalu Terdakwa dan barang bukti di bawa oleh tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing ke polres Kuansing untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu sdr.REGAR (DPO) bersama kedua temannya yang tidak Terdakwa kenali ada membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan paket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 33/II/14342/2025, tanggal 25 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0941/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
1. 1314/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
2. 1315/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
Teluk Kuantan, 25 Juni 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
RADEN MUHAMMAD SHANDY M, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP.19890514 201502 1 001
|
|