INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 26/Pdt.G/2025/PN Tlk | MARTINI | 1.MUSLIM 2.SAKDUN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya atau sebagian; 2. Menyatakan sahnya kesepakatan tidak tertulis antara penggugat dan tergugat I pada tahun 1993 atas tanah garapan yang di garap bersama-sama tersebut; 3. Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan lisan ( wanprestasi ) yang dibuat bersama pada tahun 1993 antara penggugat dengan tergugat l ; 4. Membatalkan Jual  beli  antara Tergugat I  dengan  tergugat II (sdr.  Sakdun  ) Tertanggal  27 Oktober  2021 demi hukum; 5. Menghukum tergugat I untuk memberikan hak penggugat yaitu tanah seluas 2 hektar dari tanah yang dibuka bersama-sama oleh penggugat dengan tergugat I yang terletak di desa muara petai  kecamatan pucuk rantau kabupaten Kuantan singingi provinsi Riau atau apabila itu tidak bisa dipenuhi oleh tergugat I dalam bentuk tanah maka tergugat I dapat memberikan hak penggugat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (sertaus dua puluh juta rupiah); 6. Menghukum tergugat l untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membuka lahan hutan seluas 20 hektare pada tahun 1993 dengan nilai Rp. 21.000.000.(duapuluh satu juta rupiah); 7. Menyatakan  Tergugat  II untuk Tunduk dan patuh Pada Putusan Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili  perkara a quo; 8. Menyatakan  bahwa  putusan  perkara  ini dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  meskipun ada  upaya  hukum  perlawanan,   banding,   kasasi  ataupun  upaya  hukum  lainnya  dari Tergugat I atau tergugat II (Uitvoerbaar  Bij Vorraad); 9. Menghukum tergugat l untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi); 10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat; SUBSIDAIR: Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	