Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/410/L.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 12/L.4.18/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS.

 

Nomor Identitas

:

1409092902800001.

 

Tempat lahir

:

Pulau Tengah.

 

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 29 Februari 1980.

 

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Dusun II RT/RW 004/000 Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Februari 2024.

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02  April 2024;

3.

 

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024;

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

 

----Bahwa ia terdakwa BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS bersama-sama Sdr. GUNARDI (DPO), Sdr ALIF (DPO), Sdr JUKASDI (DPO) dan Sdr MATSERI (DPO)  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat di JL Perkebunan PT. Citra Riau Sarana C 06 Afdeling 3 Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat  Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.25 Wib terdakwa yang sedang melaksanakan tugas piket bersama dengan Sdr JUKASDI (DPO), Sdr ALIF (DPO) dan Sdr GUNARDI (DPO) di pabrik PT. Citra Riau Sarana C 06 Afdeling 3 didatangi oleh Sdr MATSERI (DPO) menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah, kemudian Sdr JUKASDI (DPO) membuka pintu Gerbang dan Sdr MATSERI (DPO) masuk dan memarkirkan kendaraan nya di Parkiran samping Pos Securiti, setelah itu tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil Truk bagian depan berwarna Putih dan Badan Truk berwarnah Hijau langsung masuk AREA  DESPATCH/tempat pengisian CPO kedalam mobil pengangkut setelah itu Sdr JUKASDI (DPO) dan sdr MATSERI (DPO) ikut menyusul kebelang dengan berjalan Kaki, kemudian sekira pukul 02.55 Wib mobil tersebut keluar dari area Pabrik PT. CItra Riau Sarana dan disusul oleh Sdr JUKASDI (DPO) dan sdr MATSERI (DPO) yang juga ikut pergi keluar menggunakan Sepeda Motor dan tidak kembali sampai terdakwa lepas piket. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa pergi piket malam yang kedua kali mulai masuk piket malam pada pukul 23.00 Wib sesampainya di Pos Securiti terdakwa bertemu Sdr GUNARDI (DPO), Sdr  ALIF (DPO) setelah lebih kurang 30 (tiga) puluh menit terdakwa didalam pos datang Sdr MATSERI (DPO) ke Pos Securiti dan masuk kedalam Pos Securiti lalu  Sdr GUNARDI (DPO) dan Sdr ALIF (DPO) dari Pos, kemudian terdakwa diberi uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr MATSERI (DPO) dan berkata ini “bagianmu” lalu terdakwa menjawab “ Makasih Ndor”, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.15 Wib Sdr JUKASDI (DPO) datang menggunakan 1 (satu) motor VERZA warna Hitam lalu mebuka gerbang pabrik PT. CItra Riau Sarana, tidak lama kemudian setelah itu 1 (satu) unit mobil Truk bagian depan berwarna Putih dan Badan Truk berwarnah Hijau masuk ke Pabrik PT Citra Riau Sarana menuju AREA  DESPATCH/tempat pengisian CPO kedalam mobil pengangkut, setelah itu  Sdr JUKASDI (DPO) dan Sdr MATSERI (DPO) menyusul ke AREA DESPATCH tersebut lebih kurang kurang setengah jam mobil tersebut keluar dari pabrik, kemudian Sdr JUKASDI (DPO) dan Sdr MATSERI (DPO) pun pergi dan tidak kembali sampai terdakwa lepas piket, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2004 terdakwa melaksanakan piket sekira pukul 23.00 Wib sesampainya terdakwa dipos penjagaan PT Citra Riau Sarana Sdr GUNADI (DPO) datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan berkata” Ini bagiannya”, lalu terdakwa menjawab” Yaudah makasih), kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.15 Wib saat terdakwa melaksanakan piket datang Sdr JUKASDI (DPO) dan sdr MATSERI (DPO) mebuka pagar PT CItra Riau Sarana, kemudian setelah itu 1 (satu) unit mobil truck isuzu warna putih langsung ke DESPATCH/tempat pengisian CPO kedalam mobil pengangkut dan disusul oleh Sdr JUKASDI (DPO) dan sdr MATSERI (DPO) ke AREA DESPATCH, sedangkan terdakwa standbya di pos depan untuk mengawasi lebih kurang 30 (tiga) puluh menit, setelah itu mobil tersebut keluar disusul oleh Sdr JUKASDI (DPO), tidak lama kemudian Sdr MATSERI (DPO) dan Sdr ALIF (DPO) keluar berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam selama lebih kurang 1 (satu) jam, setelah itu Sdr ALIF (DPO) datang sendirian ke Pos langsung menghidupakan mesin ganset, setelah itu Sdr ALIF (DPO) keluar lalu terdakwa memanggil Sdr ALIF (DPO) dengan berkata ”mana mateseri,ada apa” lalu Sdr ALIF (DPO)  menjawab ”mobil itu ketangkap”, lalu terdakwa berkata ”Matilah kita”, selanjutnya Sdr ALIF (DPO) pergi dan terdakwa duduk didalam pos, selanjutnya terdakwa melihat Sdr JUKASDI (DPO) dan sdr MATSERI (DPO) mengobrol di depan Gerbang PT Citra Riau Sarana kemudian Sdr GUNADI menemui terdakwa dengan berkata ”Kata JUKASDI Kabur aja” lalu terdakwa menjawab ”Gak lah”, Selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa di panggil oleh Pihak PT Citra Riau Sarana untuk dimintai keterangan atas kejadian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 dan terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa dibawa pihak PT Citra Riau Sarana ke POLRES KUANSING untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS bersama-sama Sdr. GUNARDI (DPO), Sdr ALIF (DPO), Sdr JUKASDI (DPO) dan Sdr MATSERI (DPO) tidak mempunyai izin dari PT. CITRA RIAU SARANA untuk mengambil minyak CPO tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa BENITA INDRA Als IBEN Bin MARYUALIS bersama-sama Sdr. GUNARDI (DPO), Sdr ALIF (DPO), Sdr JUKASDI (DPO) dan Sdr MATSERI (DPO) mengakibatkan PT. CITRA RIAU SARANA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 41.358.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

 

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950411 202012 1 018

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya