Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2924/L.4.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/L.4.18/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :k’

 

 

 

Nama Terdakwa

:

FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA

Nomor Identitas

:

1402062810960004

Tempat lahir

:

Pangkalan Kasai

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun/ 28 Oktober 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Mess PT. QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi /Kampung Baru RT/RW 033/009 Kel/Desa Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Penangkapan

Tanggal 20 Agustus 2025 s/d  tanggal 21 Agustus 2025

 

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Penyidik

Rutan, 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

Rutan, 10 September 2025 s/d 19 Oktober 2025

3.

Penuntut Umum

Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 4 November 2025

4.

Perpanjangan PN

Rutan, 5 November  2025 s/d  4 Desember  2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA bersama sama dengan JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL Nst (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Workshop PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 09.00 WIB, saksi JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL NST yang merupakan seorang karyawan PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) sebagai mekanik mengusulkan kepada saudara BOBI yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada PT.QIN untuk peminjaman oli hidrolik sebanyak 400 liter atau 2 drum kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) dikarenakan terjadi kerusakan pada Hose Track Excavator pada Excavator merk Hitachi 470 milik PT.QIN, atas usulan tersebut saudara BOBI menyetujuinya dan memerintahkan untuk saksi JIMMY ADI SAPUTRA untuk meminjam oli kepada PT. EPM (Era Perkasa Mining) selanjutnya saksi JIMMY membuat berita acara penjemputan oli ke PT. EPM
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB. Saksi JIMMY ADI SAPUTRA menemui terdakwa di mess operator di desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau dan menyuruh terdakwa untuk menjemput oli di PT.EPM serta saksi JIMMY ADI SAPUTRA juga mengambil oli SAE 90 milik PT.QIN sebanyak 2 (dua) drum dari workshop untuk diantarkan kepada saudara LISMAN (DPO) yang berada di Lubuk Jambi atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya karena juga disuruh oleh saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab workshop.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi JIMMY pergi menggunakan mobil milik PT.QIN ke mess saksi JIMMY ADI SAPUTRA, sesampainya di mess saksi JIMMY ADI SAPUTRA beristirahat sedangkan Terdakwa pergi menuju PT. QIN untuk mengambil oli SAE 90 yang disuruh saksi JIMMY ADI PUTRA sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa berhasil masuk kedalam workshop milik PT.QIN dikarenakan Terdakwa merupakan karyawan PT.QIN dan menggunakan mobil milik PT.QIN sesampainya di workshop terdakwa bertemu dengan saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA yang merupakan karyawan PT.QIN lalu meminta saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA untuk membantu memuat 2 (dua) drum oli milik PT.QIN ke dalam mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN karena sudah mendapatkan izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab Workshop, dikarenakan adanya izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR maka saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA membantu memuat oli kedalam mobil selanjutnya Terdakwa mengendarai mobil tersebut keluar PT.QIN namun pada saat berada di pos pintu keluar, Terdakwa dihentikan oleh saksi OCHA DERPALEN yang merupakan security pada PT.QIN lalu saksi OCHA DERPALEN menanyakan maksud dibawanya oli tersebut lalu Terdakwa menjawab karena diperintahkan oleh saksi JIMMY ADI PUTRA lalu saksi OCHA DERPALEN membiarkan mobil terdakwa lewat dikarenakan sudah ada perintah dari saksi JIMMY ADI PUTRA yang merupakan mekanik pada PT.QIN namun saksi OCHA DERPALEN memfoto mobil tersebut beserta dengan oli sebanyak 2 (dua) drum diatas mobil.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil keluar dari workshop milik PT.QIN dan saat diperjalanan Terdakwa menghubungi saksi ANGGA MARDIAN yang merupakan helper atau karyawan kontrak pada PT.QIN untuk meminta saksi ANGGA MARDIAN menemani Terdakwa menjemput oli ke PT.EPM dan saksi ANGGA MARDIAN menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput saksi ANGGA MARDIAN di rumahnya yang beralamat di Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tiba dirumah saksi ANGGA MARDIAN dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN berangkat menggunakan mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN menuju PT.EPM.
  • Bahwa saat diperjalanan terdakwa berhenti di daerah Lubuk Jambi lalu terdakwa menelfon saksi JIMMY ADI PUTRA untuk menanyakan kemana oli sebanyak 2 (dua) drum akan dibawa  selanjuntya saksi JIMMY ADI PUTRA menyuruh terdakwa menunggu di jembatan Lubuk Jambi dan nanti sudah ada orang yang menunggu disana.
  • Bahwa sekira pukul 22.20 WIB saat tiba di jembatan Terdakwa bertemu dengan saudara LISMAN (DPO) yang tidak dikenali oleh terdakwa namun merupakan orang suruhan saksi JIMMY ADI PUTRA selanjutnya saudara LISMAN (DPO) memandu terdakwa dengan menggunakan sepada motor untuk membawa oli tersebut sedangkan posisi Terdakwa mengikuti dari belakang saudara LISMAN (DPO) menuju ke toko yang tidak dikenali oleh Terdakwa, sesampainya didepan toko saudara LISMAN (DPO) menyuruh terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli didepan toko setelah itu Tedakwa dan saksi ANGGA MARDIAN masuk kedalam mobil dan melanjutkan perjalanan dengan tetap dipandu oleh saudara LISMAN (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 22.40 saudara LISMAN (DPO) memandu terdakwa menuju kuari pendakian kebun nopi lalu saudara LISMAN (DPO) menyuruh terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli lagi di depan workshop kuari tersebut, setelah selesai menaruh drum oli terakhir saudara LISMAN (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.3.200.000,00 kepada Terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam dimobil namun saat dimobil Terdakwa ditelfon oleh saksi JIMMY ADI PUTRA untuk menyerahkan uang kepada saudara LISMAN (DPO) sejumlah Rp.200.000,00 dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saudara LISMAN setelah itu Terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN melanjutkan perjalanan menuju PT. EPM untuk menjemput oli dan setibanya kembali ke PT.QIN Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi JIMMY ADI PUTRA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi OCHA DEPARLEN setelah selesai melaksanakan tugas sebagai security pada PT.QIN melaporkan perbuatan terdakwa yang membawa keluar 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT.QIN kepada saksi WERLY RAMADHANUL FITRA selaku HRD PT.QIN sehingga dilakukan pengecekan oleh saksi WERLY RAMADHANUL FITRA dan diketahui benar oli SAE 90 milik PT.QIN sudah tidak ada selanjutnya saksi ASRI MARDENDI selaku humas pada PT.QIN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
  • Bahwa terdakwa memperoleh upah dari saksi JIMMY ADI PUTRA sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Quasar Inti Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

---Perbuatan Terdakwa FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA bersama sama dengan JIMMY ADI SAPUTRA alias JIMI Bin M.JAMIL Nst (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Workshop PT.QIN (Quasar Inti Nusantara) Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Saksi JIMMY ADI SAPUTRA menemui terdakwa di mess operator di desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau dan menyuruh terdakwa untuk menjemput oli di PT.EPM serta saksi JIMMY ADI SAPUTRA serta juga mengambil oli SAE 90 milik PT.QIN sebanyak 2 (dua) drum dari workshop untuk diantarkan kepada saudara LISMAN (DPO) yang berada di Lubuk Jambi atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi JIMMY pergi menggunakan mobil milik PT.QIN ke mess saksi JIMMY ADI SAPUTRA, sesampainya di mess saksi JIMMY ADI SAPUTRA beristirahat sedangkan Terdakwa pergi menuju PT. QIN untuk mengambil oli SAE 90 yang disuruh saksi JIMMY ADI PUTRA sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa tiba di workshop milik PT.QIN dikarenakan dengan menggunakan mobil milik PT.QIN sesampainya di workshop terdakwa bertemu dengan saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA yang merupakan karyawan PT.QIN lalu meminta saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA untuk membantu memuat 2 (dua) drum oli milik PT.QIN ke dalam mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN karena sudah mendapatkan izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR selaku penanggung jawab Workshop, dikarenakan adanya izin dari saksi MAHMUD ISKANDAR maka saksi ENDA RAHMAT PUTRA dan saksi JAJA membantu memuat oli kedalam mobil selanjutnya Terdakwa mengendarai mobil tersebut keluar PT.QIN namun pada saat berada di pos pintu keluar, Terdakwa dihentikan oleh saksi OCHA DERPALEN yang merupakan security pada PT.QIN lalu saksi OCHA DERPALEN menanyakan maksud dibawanya oli tersebut lalu Terdakwa menjawab karena diperintahkan oleh saksi JIMMY ADI PUTRA lalu saksi OCHA DERPALEN membiarkan mobil terdakwa lewat dikarenakan sudah ada perintah dari saksi JIMMY ADI PUTRA yang merupakan mekanik pada PT.QIN namun saksi OCHA DERPALEN memfoto mobil tersebut beserta dengan oli sebanyak 2 (dua) drum diatas mobil.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil keluar dari workshop milik PT.QIN dan saat diperjalanan Terdakwa menghubungi saksi ANGGA MARDIAN yang merupakan helper atau karyawan kontrak pada PT.QIN untuk meminta saksi ANGGA MARDIAN menemani Terdakwa menjemput oli ke PT.EPM dan saksi ANGGA MARDIAN menyetujuinya lalu Terdakwa menjemput saksi ANGGA MARDIAN di rumahnya yang beralamat di Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tiba dirumah saksi ANGGA MARDIAN dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN berangkat menggunakan mobil Mitsubishi Triton milik PT.QIN menuju PT.EPM.
  • Bahwa saat diperjalanan terdakwa berhenti di daerah Lubuk Jambi lalu terdakwa menelfon saksi JIMMY ADI PUTRA untuk menanyakan kemana oli sebanyak 2 (dua) drum akan dibawa  selanjuntya saksi JIMMY ADI PUTRA menyuruh terdakwa menunggu di jembatan Lubuk Jambi nanti sudah ada orang yang menunggu disana.
  • Bahwa sekira pukul 22.20 WIB saat tiba di jembatan Terdakwa bertemu dengan saudara LISMAN (DPO) yang tidak dikenali oleh terdakwa namun merupakan orang suruhan saksi JIMMY ADI PUTRA selanjutnya saudara LISMAN (DPO) memandu terdakwa dengan menggunakan sepada motor untuk membawa oli tersebut sedangkan posisi Terdakwa mengikuti dari belakang saudara LISMAN (DPO) menuju ke toko yang tidak dikenali oleh Terdakwa, sesampainya didepan toko saudara LISMAN (DPO) menyuruh terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli didepan toko setelah itu Tedakwa dan saksi ANGGA MARDIAN masuk kedalam mobil dan melanjutkan perjalanan dengan tetap dipandu oleh saudara LISMAN (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 22.40 saudara LISMAN (DPO) memandu terdakwa menuju kuari pendakian kebun nopi lalu saudara LISMAN (DPO) menyuruh terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN menaruh 1 (satu) drum oli lagi di depan workshop kuari tersebut, setelah selesai menaruh drum oli terakhir saudara LISMAN (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.3.200.000,00 kepada Terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam dimobil namun saat dimobil Terdakwa ditelfon oleh saksi JIMMY ADI PUTRA untuk menyerahkan uang kepada saudara LISMAN (DPO) sejumlah Rp.200.000,00 dan Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saudara LISMAN setelah itu Terdakwa dan saksi ANGGA MARDIAN melanjutkan perjalanan menuju PT. EPM untuk menjemput oli.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi OCHA DEPARLEN setelah selesai melaksanakan tugas sebagai security pada PT.QIN melaporkan peristiwa terdakwa membawa keluar 2 (dua) drum oli SAE 90 milik PT.QIN kepada saksi WERLY RAMADHANUL FITRA selaku HRD PT.QIN sehingga dilakukan pengecekan oleh saksi WERLY RAMADHANUL FITRA dan diketahui benar oli SAE 90 milik PT.QIN sudah tidak ada selanjutnya saksi ASRI MARDENDI selaku humas pada PT.QIN melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.
  • Bahwa terdakwa memperoleh upah dari saksi JIMMY ADI PUTRA sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari PT.QIN untuk mengambil oli SAE 90 milik PT.QIN sebanyak 2 (dua) drum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Quasar Inti Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

---Perbuatan Terdakwa FEDRI OKTARIYADI alias FEDRI Bin JULIA DARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana.----------------------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya