INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Tlk | Misnatun | 1.Supriyatin 2.Suharyani 3.Wawan Pujianto 4.PPAT Zainal Ardi SH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 916, dan Surat Ukur Nomor : 11.,397/91 tanggal 28 Januari 1991, yang dikeluarkan oleh (Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu )dulu, dan sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dalam Perkara a quo adalah merupakan hak milik dari Pengguat ;
3. Bahwa oleh karena Penggugat dan/atau Turut Tergugat I tidak pernah melakukan jual beli atas tanah terperkara dalam perkara a quo, maka secara hukum dapat dikatakan AJB (Akta Jual Beli) nomor : 826/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah cacat hukum dan Tergugat IV dan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Bahwa oleh karena AJB (Akta Jual Beli) nomor : 826/2008 tanggal 4 Juni 2008 lahir dari perbuatan melawan hukum, maka adalah patut secara hukum pembelian atas pelelangan tanah dalam perkara a quo antara Tergugat III dengan Turut Tergugat II dinyatakan tidak sah secara hukum ;
5. Bahwa agar terwujudnya kepastian hukum atas AJB (Akta Jual Beli) yang diterbitkan oleh Tergugat IV sebagaimana yang tertuang didalam Akta nomor : 826/2008 tanggal 4 Juni 2008 selaku Notaris/PPAT (Tergugat IV) dihukum untuk menyerahkan salinan AJB (Akta Jual Beli) nomor : 826/2008 tanggal 4 Juni 2008 kepada Penggugat ;
6. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
