Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/L.4.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-20/L.4.18/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR

Nomor Induk Kependud ukan

:

1409031307930001

Tempat Lahir

:

Muara Lembu

Umur/Tgl.Lahir

:

30 tahun / 13 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

RT 001 RW 004 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1. PENANGKAPAN

 

 

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa

:

Tanggal 12 Januari 2024  s/d 14 Januari 2024

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 15 Januari 2024 s/d 17 Januari 2024

2. PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan Mapolres Kuansing, tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024

   Perpanjangan PU

:

Rutan Mapolres Kuansing, tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024

   Perpanjangan PN I

:

Rutan, tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024

   Perpanjangan PN II

:

Rutan, tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024

   Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

---- Bahwa terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Turut Serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Sdr DERI (dalam proses rehabilitasi) menghubungi terdakwa melalui Pesan Whatsapp dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis shabu paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dipergunakan bersama – sama dengan terdakwa, sekira pukul 23.45 WIB terdakwa menghubungi sdr DERI dan menyuruhnya  ke Muara lembu dan menunggu di jembatan Pulau Padang, sekira Pukul 23.55 WIB terdakwa berjumpa dengan sdr DERI dan sdr DERI menyerahkan uang sebesar RP.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengatakan kalau sudah ada barang yang dipesan sdr. DERI agar kembali bertemu di Jembatan Pulau Padang;
  • Masih pada hari yang sama Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib terdakwa JULPI HANANDI menghubungi saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL (dituntut dalam berkas terpisah) melalui whatshapp mengatakan mempunyai uang 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), dengan tujuan untuk membeli narkotika kepada saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL kemudian saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL membalas pesan terdakwa JULPI HANANDI menyuruh terdakwa untuk menunggu, setelah adanya pesan terdakwa JULPI HANANDI tidak lama kemudian saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL via whatshapp menghubungi sdr. ISUL (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, berselang lima menit sdr.ISUL membalas pesan whatshapp saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL dengan mengatakan bahwa sdr. ISUL memiliki narkotika jenis shabu pesanan saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL tersebut dan menyuruh saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL untuk menjemput narkotika tersebut dibelakang timbangan;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira pukul 00.10 wib saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL mengirim pesan whatshapp kepada terdakwa JULPI HANANDI menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL kemudian terdakwa JULPI HANANDI selang lima menit mendatangi rumah saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL dan langsung memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL, selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL langsung menuju belakang timbangan yang merupakan tempat yang disepakati saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL bertemu  dengan sdr. ISUL, dan sesampainya dibelakang timbang sdr ISUL sudah menunggu saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL dan saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL  langsung memberikan uang kepada sdr. ISUL sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sdr. ISUL Juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL, selanjut saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL langsung pulang kerumah, sesampai dirumah saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa JULPI HANANDI, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa JULPI HANANDI langsung pergi dari rumah saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL menuju ke jembatan Pulau Padang untuk bertemu sdr. DERI dengan tujuan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama - sama.
  • Bahwa pada hari yang sama Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi adanya dugaan peredaran gelap narkotika, selanjutnyaa sekira pukul 01.00 wib Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat terdakwa JULPI HANANDI yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM 5678 ADE. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi memberhentikan terdakwa JULPI HANANDI dan melakukan Penggeledahan terhadap diri terdakwa JULPI HANANDI, saat itu ditemukan 1 (satu) Paket Plastik Klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 6 ditemukan di saku celana sebelah kiri depan milik terdakwa  JULPI HANANDI, selanjutnya terdakwa JULPI HANANDI diintrogasi petugas Kepolisian yang menanyakan sumber 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibawanya tersebut dan saksi JULPI HANANDI menjelaskan mendapatkan narkotika Jenis Shabu tersebut dari saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL sekira pukul 01.30 Wib di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penangkapan terhadap diri saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL ditemukan baraang bukti uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) keuntungan dari penjualan narkotikaa tersebut, selanjutnya terdakwa  JULPI HANANDI, saksi ASARONI Als ASA Bin HAIRA FITRI AMRIZAL  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 04/I.14302/2024 tanggal 12 januari 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR berupa 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram
  3. Baran bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.09 gram
  4. Barang bukti diduga nakotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau untuk diperiksa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0197/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR, pada kesimpulan menerangkan dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya “Percobaan atau Permufakatan jahat setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika, selanjutnya sekira pukul 01.00 wib Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat terdakwa JULPI HANANDI yang sedang mengendarai sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM 5678 ADE. Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi memberhentikan terdakwa JULPI HANANDI dan melakukan Penggeledahan terhadap diri terdakwa JULPI HANANDI, setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) Paket Plastik Klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu, di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 6 ditemukan di saku celana sebelah kiri depan milik terakwa JULPI HANANDI, selanjutnya terdakwa JULPI HANANDI diintrogasi petugas Kepolisian yang menanyakan sumber 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibawanya tersebut dan terdakwa JULPI HANANDI menjelaskan mendapatkan narkotika Jenis Shabu tersebut dari saksi ASARONI dan sedang menuju ke Jembatan Pulau Padang untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada sdr. DERI (DPO) untuk dipakai bersama – sama, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira pukul 00.10 wib, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ASARONI sekira pukul 01.30 Wib di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat penangkapan terhadap diri saksi ASARONI ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna hitam IMEI 1 865245051888498 IMEI 2 865245051888480, sebagai alat komunikasi, selanjutnya terdakwa JULPI HANANDI, saksi ASARONI beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 04/I.14302/2024 tanggal 12 januari 2024 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR berupa 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram
  3. Baran bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.09 gram
  4. Barang bukti diduga nakotika jenis shabu dengan berat bersih 0.06 gram untuk dikirim ke Labfor Polda Riau untuk diperiksa
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0197/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan terdakwa JULPI HANANDI Als JULPI Bin JUSINAR, pada kesimpulan menerangkan dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Teluk Kuantan, 24 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

                                                                                                       AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya