Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
ADE PUTRA Alias ADE Bin IRWAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 247/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2911/L.4.18/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA Alias ADE Bin IRWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-74/L.4.18/Eku.2/10/2025

 

  1. Identitas  Terdakwa:

Nama lengkap

:

ADE PUTRA ALS ADE BIN IRWAN (Alm)

NIK

:

140909160688003

Tempat lahir

:

Pulau,Kumpai

Umur/Tanggal lahir

:

37 tahun / 16 Juni 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I RT/RW 003/002 Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang  Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 04 September 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 05 September 2025 s/d 14 Oktober 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 Oktober  2025 s/d 2 November  2025

Perpanjangan PN

 

Sejak tanggal 3 November  2025 s/d 2 Desember 2025

  1. Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa ADE PUTRA ALS ADE BIN IRWAN (Alm) bersama-sama dengan MILUS (DPO), IGON (DPO), LEPIANG (DPO) dan ANTO (DPO) pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul pukul 04.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Perbuatan Penambangan Tanpa Izin seperti  IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat),yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.50 WIB, Terdakwa dijemput oleh rekannya Igon (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan maksud menuju lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terletak di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa bersama Igon (DPO) tiba di lokasi penambangan yang berada di kawasan rawa. Di tempat tersebut sudah ada dua orang rekan lainnya, yakni Lepiang (DPO) dan Anto (DPO), yang sebelumnya telah lebih dahulu tiba di lokasi. Keempat orang tersebut bekerja sebagai pekerja tambang emas ilegal yang telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka bekerja di bawah Milus (DPO) selaku pemilik pertambangan sekaligus penyewa lahan tempat kegiatan dilakukan. Dalam pembagian peran, Terdakwa bertugas memasang batas hamburan dan mencuci karpet hasil saringan, sementara Igon (DPO), Lepiang (DPO), dan Anto (DPO) berperan sebagai operator alat sedot yang memegang stik kayu dan paralon untuk mengarahkan sedotan pasir dan batu dari dasar rawa. Hasil pekerjaan mereka nantinya dibagi 40% untuk para pekerja dan 60% untuk Milus (DPO) sebagai pemilik tambang. Kegiatan pertambangan yang dilakukan Terdakwa dan rekan-rekannya menggunakan peralatan sederhana berupa mesin diesel, keongan, pipa paralon, spiral, karpet, dulang, ember, air raksa, dan selang tembak. Cara kerja mereka dimulai dengan menghidupkan mesin diesel untuk menggerakkan keongan yang berfungsi menyedot pasir dan batu bercampur butiran emas dari dasar rawa. Material hasil sedotan dialirkan ke asbuk untuk dilakukan penyaringan menggunakan karpet. Hasil saringan berupa pasir yang mengandung butiran emas kemudian dicuci dan dicampur dengan air raksa untuk memisahkan pasir dari emas hingga membentuk pentolan emas (butiran emas murni). Emas hasil penyaringan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Milus (DPO) untuk dijual kepada tukang bakar emas atau penadah emas setempat. Kemudian Tim Operasi Penertiban PETI Polres Kuantan Singingi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Rawang Oguang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berangkat dari Teluk Kuantan sekitar pukul 01.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB. Setibanya di lokasi, tim menemukan empat orang laki-laki di area pertambangan yang sedang bersiap melakukan aktivitas mendompeng menggunakan rakit dan peralatan tambang. Saat dilakukan penyergapan, tiga orang pelaku lainnya yaitu Igon (DPO), Lepiang (DPO), dan Anto (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa yang baru tiba dan belum sempat bekerja berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) lembar karpet warna hitam,
  • 1 (satu) potongan gabang warna oranye,
  • 1 (satu) dulang warna hitam,
  • 1 (satu) ember warna putih, dan
  • 1 (satu) selang tembak.
  • Bahwa Terdakwa, MILUS (DPO), IGON (DPO), LEPIANG (DPO) dan ANTO (DPO) tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan kegiatan penambangan emas tersebut

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI. Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Taluk Kuantan, 14 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya