| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/L.4.18/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MANOTONA TELAUMBANUA Anak Dari GO OZISEKHI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1214030808920010
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mara Tasua
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 08 Agustus 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
RT 010 RW 004 Desa?Gunung?Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
|
-
|
Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 19 September 2025
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rumah Tahanan, sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2025.
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 17 November 2025.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 17 November 2025 s/d 6 Desember 2025
|
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa MANOTONA TELAUMBANUA Anak Dari GO OZISEKHI bersama-sama dengan RINUS HAREFA (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA yang beralamat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB RINUS HAREFA (DPO) pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 010 RW 004 Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengajak Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA yang beralamat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga atas ajakan tersebut Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) mempersiapkan alat untuk mengambil buah kelapa sawit, yaitu 1 (satu) buah engrek dan 1 (satu) buah keranjang rotan warna cokelat, kemudian Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) berangkat ke Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) tiba di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA dan langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara RINUS HAREFA (DPO) bertugas menarik buah kelapa sawit menggunakan egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa bertugas membawa atau mengangkut tandan buah kelapa sawit dari tanah menuju parit gajah yang berbatasan dengan kebun milik masyarakat untuk mengumpulkannya di sana agar memudahkan Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) dilakukan secara berulang-ulang hingga terkumpul 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total 935 kg (sembilan ratus tiga puluh lima kilogram).
- Bahwa di saat yang bersamaan, sekira pukul 23.30 WIB, Saksi PIRDAUS, Saksi SUPARJO, dan Saksi ZULHAMSYAH LUBIS, yang merupakan pihak Keamanan PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA menyaksikan perbuatan Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sehingga Saksi PIRDAUS, Saksi SUPARJO, dan Saksi ZULHAMSYAH LUBIS mengejar dan mengamankan Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO), namun yang berhasil diamankan hanyalah Terdakwa, sedangkan RINUS HAREFA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan RINUS HAREFA (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA.
- Bahwa PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total 935 kg (sembilan ratus tiga puluh lima kilogram) dengan harga Rp2.926.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa MANOTONA TELAUMBANUA Anak Dari GO OZISEKHI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA yang beralamat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 010 RW 004 Desa Gunung Melintang Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi hendak mengambil buah kelapa sawit milik PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA yang beralamat di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mempersiapkan alat untuk mengambil buah kelapa sawit, yaitu 1 (satu) buah engrek dan 1 (satu) buah keranjang rotan warna cokelat, kemudian Terdakwa berangkat ke Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa tiba di Kebun WJT Divisi 1 Blok A PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA dan langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara Terdakwa menarik buah kelapa sawit menggunakan egrek hingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah, setelah itu Terdakwa membawa atau mengangkut tandan buah kelapa sawit dari tanah menuju parit gajah yang berbatasan dengan kebun milik masyarakat untuk mengumpulkannya di sana agar memudahkan Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang-ulang hingga terkumpul 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total 935 kg (sembilan ratus tiga puluh lima kilogram).
- Bahwa di saat yang bersamaan, sekira pukul 23.30 WIB, Saksi PIRDAUS, Saksi SUPARJO, dan Saksi ZULHAMSYAH LUBIS, yang merupakan pihak Keamanan PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA menyaksikan perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit tersebut sehingga Saksi PIRDAUS, Saksi SUPARJO, dan Saksi ZULHAMSYAH LUBIS mengejar dan mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA.
- Bahwa PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat total 935 kg (sembilan ratus tiga puluh lima kilogram) dengan harga Rp2.926.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 17 November 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961127 202203 1 003
|
|
|
|