Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.ROYADIN
2.ANIK RIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROYADIN
2ANIK RIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.799.492,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

    Sisa  Pokok                 : Rp.     128.497.776,-
    Bunga Berjalan            : Rp.      25.301.716,-
     Total                  : Rp.  153.799.492,-
(Seratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)

4.    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 085 atas nama Royadin (Ybs)  yang terletak di desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 085 atas nama Royadin (Ybs)  yang terletak di desa Hulu Teso  KecamatanLogas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak