Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Tlk IVAN GODANG WARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IVAN GODANG WARDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nasrizal. SH., M.HIVAN GODANG WARDIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk Memperbaiki atau mengganti Nama anak pemohon Pada Akta kelahiran anak pemohon ataupun kartu keluarga pemohon dari MARZIA anak pertama dari IVAN GODANG WARDIMAN dan FITRI AYU HERFAINI lahir di Pekanbaru pada tanggal 11 Maret 2022 menjadi MARZIA QURROTA AYUNA;

 

  1. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengubah identitas dengan mengirim salinan penetapan yang sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencatat tentang penggantian identitas nama Pemohon dari semula tercatat MARZIA diganti menjadi MARZIA QURROTA AYUNA;

4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Berpendapat Lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak