Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO.
|
Nomor Identitas
|
:
|
3313162504910003.
|
Tempat lahir
|
:
|
Karanganyar.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 25 April 1991.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Cempaka Raya Dusun Sumber Rejo RT/RW 011/006 Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025.
|
2.
|
Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025.
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 03 Februari 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 23 Februari 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025.
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025.
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
|
5.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025
|
6.
|
Perpanjngan PN sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. IPAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya sdr. IPAN (DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi nomor lain sdr. IPAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, setelah itu terdakwa bertanya berapa harga narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh sdr. IPAN (DPO) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 20.40 WIB sdr. IPAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi menuju ke F3 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, setibanya disana terdakwa di telepon oleh nomor tidak dikenal yang mengaku bernama sdr. ACIL (DPO) yang merupakan orang suruhan dari sdr. IPAN (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir Jl. Poros Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 21.30 WIB sdr. ACIL (DPO) datang menghampiri terdakwa dan menyerahkan ½ (setengah) kantong narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan membagi ½ (setengah) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil untuk dijual kembali.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. RIO dirumah terdakwa, lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. BAYU dirumah terdakwa dan sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ERWIN di belakang puskesmas Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dan sekira pukul 19.30 WIB terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi karena memiliki 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/14302/2025 pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO berupa 12 (dua belas) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0190/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO pada hari Kamis tanggal 09 Januari sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi sampai di lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang kemudian diketahui identitasnya sebagai terdakwa sedang berada di pondok yang berada di kebun kelapa sawit di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh gram), 1 (satu) buah bong atau alat hisap, 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah, 1 (satu) batang kaca pirex kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, 2 (dua) buah plastik klip kosong bening, 2 (dua) bal plastik klip kosong bening ukuran kecil, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah wadah bekas bedak yang dibalut dengan lakban hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe Y22 warna metaverse grin dengan nomor simcard 0858-7844-0001 nomor IMEI 1 865386066291573 dan IMEI 2 865386066291565, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh gram) tersebut adalah benar berada dalam penguasaan terdakwa dan diperoleh terdakwa dari sdr. IPAN (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/14302/2025 pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO berupa 12 (dua belas) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0190/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa AGUS SUSANTO Alias AGUS Bin SULARTO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
|
Teluk Kuantan, 14 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RICHARDO F.A. SILALAHI, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960418 202203 1 001
|
|