Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Tlk Kapedi Armaida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kapedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, S.H., M.H.Kapedi
Tergugat
NoNama
1Armaida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Garingging Baru
2Camat Sentajo Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 29.SKRPPT/GB/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang telah diregister Kecamatan Benai Nomor: 85/SKT/596/IV/2009 tanggal 15 April 2009 tercatat atas nama KAPEDI (Pengugat);
 
4. Menyatakan penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sebidang seluas 4.550 m2 sesuai Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 29.SKRPPT/GB/2008 tanggal 10 Desember 2008 yang telah diregister Kecamatan Benai Nomor: 85/SKT/596/IV/2009 tanggal 15 April 2009, semula berada dalam wilayah Desa Geringging Baru Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi setelah pemekaran wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 24 tahun 2012 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas dengan Darmawis ± 65 Meter;
--Sebelah Selatan berbatas dengan Basuki ± 70 Meter;
--Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kebun  ± 70 Meter;
--Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Poros  ± 65 Meter;
 
5. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Geringging Baru Nomor: 04/SKRPT/GB/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dan Register Camat Sentajo Raya Nomor: 20/SKRPT/1996/2013 tanggal 28-02-2013 tercatat atas nama ARMAIDA (Tergugat) adalah cacat hukum dan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum;
 
6. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
 
7. Menghukum Tergugat menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkan perakara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, demi keadilan mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak