Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
DESKONDO Als KONDO Bin RUSLI BS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-334/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESKONDO Als KONDO Bin RUSLI BS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/L.4.18/Enz.2/1/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS

Nomor Identitas

:

1409013012910001

Tempat lahir

:

Seberang Cengar

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 30 Desember 1991

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 001/001 Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 11 September 2025 s/d 13 September 2025

Sejak 14 September 2025 s/d 16 September 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 17 September 2025 s/d 6 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 7 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

3.

Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

Rutan, 16 November 2025 s/d 15 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

Rutan, 16 Desember 2025 s/d 14 Januari 2026

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 14 Januari 2026 s/d 02 Februari  2026

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 03 Februari  2026 s/d 04 Maret  2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS bersama-sama dengan saksi LENI SEPRIANTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi IZER BIGOBIG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gramperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) yang merupakan sepupu saksi LENI SEPRIANTI untuk menumpang tidur di rumahnya yang beralamat di Desa seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB, saksi IZER BIGOBIG menyusul datang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) dan pada pukul 10.00 WIB, Terdakwa, saksi IZER BIGOBIG dan saksi LENI SEPRIANTI bersama-sama sedang berada di rumah Sdr. REFINDA NOVITA (DPO). Kemudian sekira pukul 10.45 Terdakwa menghubungi Sdr. ENDI (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk untuk memesan Narkotika jenis Shabu, dan Terdakwa diarahkan untuk mentransfer langsung uang pembayaran kepada Sdr. ENDI (DPO), setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IZER BIGOBIG pergi ke BRI-LINK di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan memasukkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening Brimo milik Terdakwa dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdr. ENDI (DPO) melalui transfer dengan rekening tujuan Bank BRI atas nama ANDINI LARISA, lalu Terdakwa dan saksi IZER BIGOBIG kembali pulang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO), sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG untuk menjemput Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan dari Sdr. ENDI (DPO), kemudian Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG pergi dengan menggunakan Mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ milik Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) yang dipinjam oleh saksi LENI SEPRIANTI. Selanjutnya Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG berangkat dari rumah menuju ke Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atas arahan dari Sdr. ENDI (DPO), dengan posisi saksi LENI SEPRIANTI duduk di depan sebagai Supir, saksi IZER BIGOBIG duduk di samping Supir dan Terdakwa duduk di kursi belakang. Setelah itu, sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG tiba di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG lalu berhenti dan menunggu orang yang akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang merupakan kaki tangan Sdr. ENDI (DPO), kemudian saksi IZER BIGOBIG keluar dari mobil dan datang seseorang tidak dikenal mengantarkan 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kotak rokok Mild dan diberikan kepada saksi IZER BIGOBIG. Setelah itu saksi IZER BIGOBIG kembali masuk ke dalam mobil dan memberikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa yang berada di kursi tengah, setelah Terdakwa mengecek paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa lalu meletakkan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut di Dashbord mobil Toyota Agya warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ milik Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO), kemudian Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG berangkat pulang dengan membawa 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 106/IX/14342/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3412/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5014/2025/NNF milik DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS bersama-sama dengan saksi LENI SEPRIANTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi IZER BIGOBIG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON  mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa di sekitar lingkungan Pangean akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 14.30 WIB, pada saat saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON  menuju daerah Pangean, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON berselisih dengan mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ yang dari hasil penyelidikan merupakan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON  membuntuti mobil tersebut sampai di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan sekira pukul 15.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON memberhentikan mobil tersebut dan langsung dilakukan interogasi dan penggeledahan. Di dalam mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ diamankan 3 (tiga) orang, yakni Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi IZER BIGOBIG. Dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram) yang berada di Dashbor depan mobil,1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 2020 warna putih, IMEI 1: 861139042557896 dan IMEI 2: 861139042557888, 1 (satu) unit Handphone Merk Tecno Spark Go 1 warna putih, IMEI 1: 356855274602264 dan IMEI 2: 356855274602272, 1 (satu) buah kotak rokok Sempoerna Mild tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi, diketahui bahwa Narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. ENDI (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 106/IX/14342/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3412/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5014/2025/NNF milik DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan,14Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya