Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tlk MARTINI 1.MUSLIM
2.SAKDUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Margodono.,SHMARTINI
Tergugat
NoNama
1MUSLIM
2SAKDUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menyatakan sahnya kesepakatan tidak tertulis antara penggugat dan tergugat I pada tahun 1993 atas tanah garapan yang di garap bersama-sama tersebut;
3. Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan lisan ( wanprestasi ) yang dibuat bersama pada tahun 1993 antara penggugat dengan tergugat l ;
4. Membatalkan Jual  beli  antara Tergugat I  dengan  tergugat II (sdr.  Sakdun  ) Tertanggal  27 Oktober  2021 demi hukum;
5. Menghukum tergugat I untuk memberikan hak penggugat yaitu tanah seluas 2 hektar dari tanah yang dibuka bersama-sama oleh penggugat dengan tergugat I yang terletak di desa muara petai  kecamatan pucuk rantau kabupaten Kuantan singingi provinsi Riau atau apabila itu tidak bisa dipenuhi oleh tergugat I dalam bentuk tanah maka tergugat I dapat memberikan hak penggugat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (sertaus dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum tergugat l untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membuka lahan hutan seluas 20 hektare pada tahun 1993 dengan nilai Rp. 21.000.000.(duapuluh satu juta rupiah);
7. Menyatakan  Tergugat  II untuk Tunduk dan patuh Pada Putusan Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili  perkara a quo;
8. Menyatakan  bahwa  putusan  perkara  ini dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  meskipun ada  upaya  hukum  perlawanan,   banding,   kasasi  ataupun  upaya  hukum  lainnya  dari Tergugat I atau tergugat II (Uitvoerbaar  Bij Vorraad);
9. Menghukum tergugat l untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak