Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Tlk SUGIYONO 1.ESRON NAPITUPULU
2.JORDAN SAPTAGIHON NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN, SHSUGIYONO
Tergugat
NoNama
1ESRON NAPITUPULU
2JORDAN SAPTAGIHON NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KUANTAN SINGINGI Cq. BUPATI KUANTAN SINGINGI
2CAMAT SENTAJO RAYA
3CAMAT LOGAS TANAH DARAT
4DESA MUARA LANGSAT
5DESA SAKO MARGASARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti - bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT selakau pemilik yang sah atas kebun kelapa sawit Seluas ± 551.741 M?2; dan atau ± 55,2 Hektar yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau;
4. Menyatakan alas hak PENGGUGAT atas kebun kelapa sawit Seluas ± 551.741 M?2; dan atau ± 55,2 Hektar yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berupa :
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 011/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 36/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Sugiyono, Seluas ± 11.100 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jl. MR Ukuran 120 M?2;;
? Timur dengan Suhardi Ukuran   85 M?2;;
? Selatan dengan Suroto Ukuran 120 M?2;;
? Barat dengan Wiranto Ukuran 100 M?2;;
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 32/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 62/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sugiyono, Seluas ± 14.877 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Suto Taruno Ukuran 127 M?2;;
? Timur dengan Paidi Ukuran 127 M?2;;
? Selatan dengan Bonres Ukuran 112 M?2;;
? Barat dengan Jl. Kebun Ukuran 122 M?2;;
3) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 33/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 63/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Dewi Yayuk, Seluas ± 15.904 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln Kebun Ukuran   56 M?2;;
? Timur dengan Kkolipin Ukuran 231 M?2;;
? Selatan dengan Suroto Ukuran   86 M?2;;
? Barat dengan Sumarno Ukuran 217 M?2;;
4) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 59/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 04 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 56/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Marjuki, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jalan kebun Ukuran   50 M?2;;
? Timur dengan Kusnanto Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jalan Bonres Ukuran   50 M?2;;
? Barat dengan Ratiman Ukuran 200 M?2;;
5) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 009/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 34/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Suroto, Seluas ± 19.500 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Sugiyono Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Suhardi Ukuran   95 M?2;;
? Selatan dengan Jl. MR Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Syaifruddin Amir Ukuran 100 M?2;;
6) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 019/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 44/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Sumari, Seluas ± 11.900 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.009/RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Tarnan Ukuran   68 M?2;;
? Timur dengan Suyutno Ukuran 176 M?2;;
? Selatan dengan Jln. CR Ukuran   68 M?2;;
? Barat dengan Suwanto Ukuran 176 M?2;;
7) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 55/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 02 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 49/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Samiran, Seluas ± 10.600 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Tatang Ukuran 100 M?2;;
? Timur dengan Jln. Kebun Ukuran 106 M?2;;
? Selatan dengan Takat Ukuran 100 M?2;;
? Barat dengan Sugiono Ukuran 106 M?2;;
8) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 58/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 24 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 92/SKRPT/596/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, atas nama pemegang hak Kateno, Seluas ± 8.800 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.009/RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Kasik Manedi Ukuran 50  M?2;;
? Timur dengan Jln. Kebun Ukuran 220 M?2;;
? Selatan dengan Almis Ukuran 30  M?2;;
? Barat dengan Bonres Ukuran 220 M?2;;
9) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 54/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 50/SKRPT/549/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Paidi Seluas ± 9.820 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Bonres Ukuran 75  M?2;;
? Timur dengan Boirin Ukuran 133 M?2;;
? Selatan dengan Markondin Ukuran 70  M?2;;
? Barat dengan Jl. Kebun Ukuran 123 M?2;;
10) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 010/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 35/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Suwanto, Seluas ± 12.110 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Suwarjo Ukuran 70  M?2;;
? Timur dengan Sumarii Ukuran 174 M?2;;
? Selatan dengan Jl. CR Ukuran 70  M?2;;
? Barat dengan Hariyadi Ukuran 172 M?2;;
11) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 007/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 32/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Suprapto, Seluas ± 12.312 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jl. CR Ukuran 72  M?2;;
? Timur dengan Suwarjo Ukuran 172 M?2;;
? Selatan dengan Hariyadi Ukuran 72  M?2;;
? Barat dengan Wiranto Ukuran 170 M?2;;
12) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 42/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 72/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sutamto, Seluas ± 10.548 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 72  M?2;;
? Timur dengan Sukiman Ukuran 147 M?2;;
? Selatan dengan Jln. CR Ukuran 72  M?2;;
? Barat dengan Rusdi Ukuran 146 M?2;;
13) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 45/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 75/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Eka Ernawati, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. Kebun Ukuran 50  M?2;;
? Timur dengan Kusnanto Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Bonres Ukuran 50  M?2;;
? Barat dengan Musiyanto Ukuran 200 M?2;;
14) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 60/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 04 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 57/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Suratiman, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jalan Kebun Ukuran 50  M?2;;
? Timur dengan Marjuki Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jalan kebun Ukuran 50  M?2;;
? Barat dengan Sunardi  Ukuran 200 M?2;;
15) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 84/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 04 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 87/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sumarno, Seluas ± 8.700 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Takat Ukuran 100 M?2;;
? Timur dengan Giono Ukuran 87  M?2;;
? Selatan dengan Jalan Bonres Ukuran 100 M?2;;
? Barat dengan Jalan Kebun Ukuran 87  M?2;;
16) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 26/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 82/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Lagiyo, Seluas ± 11.050 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 85  M?2;;
? Timur dengan Jln. Poros Ukuran 125 M?2;;
? Selatan dengan Jln. CR Ukuran   85 M?2;;
? Barat dengan Triyono Ukuran 135 M?2;;
17) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 30/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 60/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Hariyadi, Seluas ± 10.220 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Suprapto Ukuran 146 M?2;;
? Timur dengan Suwanto Ukuran 72   M?2;;
? Selatan dengan Hariyadi Ukuran 146 M?2;;
? Barat dengan Parit Ukuran 68   M?2;;
18) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 31/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 61/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Hariyadi, Seluas ± 14.600 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Hariyadi Ukuran 146 M?2;;
? Timur dengan Suwanto Ukuran 100 M?2;;
? Selatan dengan Jln. Cr Ukuran 146 M?2;;
? Barat dengan Parit Ukuran 100 M?2;;
19) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 81/ML-SKRPT/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 105/SKRPT/596/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, atas nama pemegang hak Musiyanto, Seluas ± 15.300 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Iwan Ukuran 170 M?2;;
? Timur dengan Parit Ukuran 90   M?2;;
? Selatan dengan Wagimen Ukuran 170 M?2;;
? Barat dengan Jalan Kebun Ukuran 90  M?2;;
20) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 82/ML-SKRPT/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 106/SKRPT/596/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, atas nama pemegang hak Musiyanto, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jio Ukuran 50  M?2;;
? Timur dengan Bugijo Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jalan Kebun Ukuran 50  M?2;;
? Barat dengan Galih Agung.W Ukuran 200 M?2;;
21) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 50/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 54/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Suranto, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.018/RW.009, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Suto O D I Ukuran 50  M?2;;
? Timur dengan Jln. Kebun Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jln. Kebun Ukuran 50  M?2;;
? Barat dengan Sarbingat Ukuran 200 M?2;;
22) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 24/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 80/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Hepi sudaryanto, Seluas ± 10.822 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. MR Ukuran 65   M?2;;
? Timur dengan Ody Ukuran 164 M?2;;
? Selatan dengan Jln. MR Ukuran 65   M?2;;
? Barat dengan Suhardi Ukuran 169 M?2;;
23) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 017/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 42/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Supardi, Seluas ± 12.141 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. MR Ukuran 79  M?2;;
? Timur dengan Syaifruddin Amir/Wiranto Ukuran 111 M?2;;
? Selatan dengan Jln. MR Ukuran 35   M?2;;
? Barat dengan Parit Ukuran 220 M?2;;
24) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 48/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 78/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sarbingat, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan A D I Ukuran 50   M?2;;
? Timur dengan Suranto Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jalan kebun Ukuran 50   M?2;;
? Barat dengan M.Hadi Ukuran 200 M?2;;
25) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 016/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 41/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Wiranto, Seluas ± 12.506 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 74   M?2;;
? Timur dengan Suprapto Ukuran 170 M?2;;
? Selatan dengan Hariyadi Ukuran 74   M?2;;
? Barat dengan Jon Simamopra Ukuran 168 M?2;;
26) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 008/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 33/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Wiranto, Seluas ± 15.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. MR Ukuran 150 M?2;;
? Timur dengan Sugiyono Ukuran 100 M?2;;
? Selatan dengan Suroto Ukuran 150 M?2;;
? Barat dengan Wiranto Ukuran 100 M?2;;
27) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 60/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 24 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 94/SKRPT/596/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, atas nama pemegang hak Mukolipin, Seluas ± 13.500 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Sugiono Ukuran 225 M?2;;
? Timur dengan JLN. Kebun Ukuran 60   M?2;;
? Selatan dengan Kusnanto Ukuran 225 M?2;;
? Barat dengan Ashadi Ukuran 60   M?2;;
28) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 36/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 13/SKRPT/596/IV/2020 tanggal 30 April 2020, atas nama pemegang hak Iwan Sutiwan, Seluas ± 14.040 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.09/RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Wasio diharjo Ukuran 150 M?2;;
? Timur dengan Parit batas Ukuran 72   M?2;;
? Selatan dengan Musiyanto Ukuran 161 M?2;;
? Barat dengan Jalan Kebun Ukuran 70   M?2;;
29) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 005/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 30/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Suwarjo, Seluas ± 12.110 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 70   M?2;;
? Timur dengan Tarman Ukuran 172 M?2;;
? Selatan dengan Suwanto Ukuran 70   M?2;;
? Barat dengan Suprapto Ukuran 172 M?2;;
30) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 58/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 09 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 55/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Wagimin, Seluas ± 13.600 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. Bonres Ukuran 80   M?2;;
? Timur dengan Lamet Ukuran 170 M?2;;
? Selatan dengan Jln. Kebun Ukuran  80  M?2;;
? Barat dengan Musiyanto Ukuran 170 M?2;;
31) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 61/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 04 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 58/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sunardi, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan jalan kebun Ukuran 50   M?2;;
? Timur dengan Ratiman Ukuran 200  M?2;;
? Selatan dengan jalan kebun Ukuran 50   M?2;;
? Barat dengan Kuswanto Ukuran 200 M?2;;
32) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 43/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 73/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Efri yani, Seluas ± 16.146 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Sugino Ukuran 73   M?2;;
? Timur dengan Ashadi Ukuran 207 M?2;;
? Selatan dengan Boirin Ukuran 83   M?2;;
? Barat dengan Slamet Ukuran 207 M?2;;
33) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 44/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 74/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Efri yani, Seluas ± 11.856 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Herman Ukuran 152 M?2;;
? Timur dengan Odi Ukuran 97   M?2;;
? Selatan dengan Sujio Ukuran 152 M?2;;
? Barat dengan Misni Ukuran 59   M?2;;
34) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 52/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 52/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Boirin, Seluas ± 9.842 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Bonres Ukuran 70   M?2;;
? Timur dengan Sugiono Ukuran 141 M?2;;
? Selatan dengan Ashadi Ukuran 78   M?2;;
? Barat dengan Paidi Ukuran 133 M?2;;
35) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 51/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 10 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 53/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Markondin, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.018/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Paidi Ukuran 50   M?2;;
? Timur dengan Ashadi Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jln. Kebun Ukuran 50   M?2;;
? Barat dengan Jln. Kebun Ukuran 200 M?2;;
36) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 34/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 64/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Suwito Taruno, Seluas ± 10.650 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Suroto Ukuran   86 M?2;;
? Timur dengan Bonres Ukuran 100 M?2;;
? Selatan dengan Sugiono Ukuran 127 M?2;;
? Barat dengan Boirin Ukuran 100 M?2;;
37) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 40/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 70/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Sukiman, Seluas ± 10.330 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 71   M?2;;
? Timur dengan Triono Ukuran 145 M?2;;
? Selatan dengan Jln. CR Ukuran 71   M?2;;
? Barat dengan Sutamto Ukuran 146  M?2;;
38) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 002/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 27/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Arifin, Seluas ± 20.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. CR Ukuran 140 M?2;;
? Timur dengan KKPA Ukuran 140 M?2;;
? Selatan dengan Suwarji Ukuran 160 M?2;;
? Barat dengan Rudi Hartono Ukuran 130 M?2;;
39) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 018/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 43/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Dedah, Seluas ± 14.625 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jln. MR Ukuran 150 M?2;;
? Timur dengan Wiranto Ukuran   95 M?2;;
? Selatan dengan Syaifruddin Amir Ukuran 150 M?2;;
? Barat dengan Supardi Ukuran   95 M?2;;
40) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 46/ML-SKRPT/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 76/SKRPT/596/IV/2019 tanggal 11 April 2019, atas nama pemegang hak Ashadi, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Borin Ukuran   50 M?2;;
? Timur dengan Afri Ani Ukuran 200 M?2;;
? Selatan dengan Jalan Kebun Ukuran   50 M?2;;
? Barat dengan Markodin Ukuran 200 M?2;;
41) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat dengan Registrasi Nomor : 006/ML-SKRPT/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 dan Registrasi Camat Sentajo Raya Nomor : 31/SKRPT/596/III/2019 tanggal 25 Maret 2019, atas nama pemegang hak Syaifruddin Amir, Seluas ± 20.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Wiranto Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Suroto Ukuran 100 M?2;;
? Selatan dengan Jln. MR Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Supardi Ukuran 100 M?2;;
42) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat tanggal 19 April 2025 dan diketahui oleh Camat Sentajo Raya, atas nama pemegang hak Bugiyo, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Kusnanto Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Musiyanto Ukuran   50 M?2;;
? Selatan dengan Misni Mijo Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Efriyani Ukuran   50 M?2;;
43) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat tanggal 19 April 2025 dan diketahui oleh Camat Sentajo Raya, atas nama pemegang hak Kusnanto, Seluas ± 5.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Mukolifin Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Jalan Ukuran   40 M?2;;
? Selatan dengan Sunardi Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Ashadi Ukuran   10 M?2;;
44) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat tanggal 19 April 2025 dan diketahui oleh Camat Sentajo Raya, atas nama pemegang hak Kusnanto, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Fitriyani Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Eka Ernawati Ukuran   50 M?2;;
? Selatan dengan Bugiyo Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Efriyani Ukuran   50 M?2;;
45) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat tanggal 19 April 2025 dan diketahui oleh Camat Sentajo Raya, atas nama pemegang hak Kusnanto, Seluas ± 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Marjuki Ukuran 200 M?2;;
? Timur dengan Jalan Ukuran   50 M?2;;
? Selatan dengan Eka Ernawati Ukuran 200 M?2;;
? Barat dengan Fitriyani Ukuran   50 M?2;;
46) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan oleh Desa Muara Langsat tanggal 19 April 2025 dan diketahui oleh Camat Sentajo Raya, atas nama pemegang hak Rudi Suganda, Seluas ± 15.232 M?2;, yang terletak di Dusun pandan Sari RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuatan Singingi, Provinsi riau, dengan batas sempadan sebagai berikut: 
? Utara dengan Jalan Ukuran 136 M?2;;
? Timur dengan Samiran Ukuran  112 M?2;;
? Selatan dengan Efriyani Ukuran  136 M?2;;
? Barat dengan Efriyani Ukuran  112 M?2;;
Memiliki Kekuatan Hukum dan Bernilai;
5. Menyatakan tanah kebun Kelapa Sawit Milik PENGGUGAT Seluas ± 551.741 M?2; dan atau ± 55,2 Hektar yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang telah di kuasai berdasarkan titik koordinat atau titik GPS (Global Positioning System) diuraikan dalam table sebagai berikut :
Point Name X Y
Pt 1 312254.299 1463907.988
Pt 2 312167.271 1463798.337
Pt 3 312261.820 1463702.484
Pt 4 312257.235 1463697.707
Pt 5 312207.652 1463642.895
Pt 6 312622.425 1463283.869
Pt 7 312647.867 1463306.382
Pt 8 312863.973 1463089.999
Pt 9 313337.501 1463554.442
Pt 10 313317.297 1463573.350
Pt 11 313704.651 1464131.544
Pt 12 313141.499 1464597.973
Pt 13 313040.668 1464400.665
Pt 14 313065.306 1464383.089
Pt 15 312998.770 1464192.983
Pt 16 312996.044 1464190.658
Pt 17 312975.985 1464201.745
Pt 18 312877.510 1464092.136
Pt 19 312943.071 1464038.564
Pt 20 312943.026 1464038.641
Pt 21 312831.281 1463921.270
Pt 22 312831.039 1463921.480
Pt 23 312826.739 1363919.406
Pt 24 312806.867 1463933.682
Pt 25 312628.745 1463612.155
Adalah Sah Milik PENGGUGAT
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUAGT II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan atau Pihak terkait lainnya untuk menyerahkan areal kebun kelapa sawit Milik PENGGUGAT Seluas ± 551.741 M?2; dan atau ± 55,2 Hektar yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dalam Keadaan Baik dan Seperti Semula;
8. Menyatakan PARA TERGUGAT adalah TERGUGAT yang tidak beritikad baik;
9. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan jujur;
10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT sebesar 
Rp. 7.829.120.000,- (tujuh milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut : 
? Kerugian Materiil karena PENGGUGAT tidak bisa memanen kebun Seluas 
± 551.741 M?2; dan atau ± 55,2 Hektar dari tanggal 08 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2026, dimana hasil panen rata-rata sawit  dari 08 Oktober 2025 ke 08 Agustus 2026 = 22 Bulan dengan harga sawit senilai Rp.3.200,- per Kg, dengan rincian sebagai berikut :
= Hasil panen Per Ha kebun per bulan X luas kebun x jumlah bulan 
= 1,5 Ton X 55,2Ha X 22 bulan X harga Sawit 
= 1.500 Kg X 55,2Ha X 22 bulan X Rp.3.200,-
= Rp.5.829.120.000,-
? Kerugian Materiil selama PENGGUGAT memperjuangkan hak-haknya atas penyelesaian persoalan ini dengan PARA TERGUGAT, sejak tahun 2024 hingga saat ini telah mencapai sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk hal – hal sebagai berikut :
? Untuk berunding dengan PARA TERGUGAT. 
? Biaya transportasi dan akomodasi dalam upaya PENGGUGAT mencari keberadaan PARA TERGUGAT yang sulit dihubungi dan dijumpai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
? Biaya jasa pihak ketiga yang digunakan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 
? Biaya jasa kuasa hukum.
? Biaya untuk transportasi, akomodasi dan lain-lain.
? Kerugian Kerugian immaterial yang di derita PENGGUGAT semenjak persolan ini terjadi hingga saat ini sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), ini merupakan dampak dari perbuatan PARA TERGUGAT terhadap PENGGUGAT seperti :
1) PENGGUGAT merasa ditipu dan dipermainkan oleh PARA TERGUGAT dalam penyelesaian persoalan ini;
2) Habisnya waktu dan pikiran PENGGUGAT dalam menyelesaikan persoalan ini; 
3) Adanya sikap yang sewenang-wenang dan atau Penipuan yang dilakukan PARA TERGUGAT, dimana PARA TERGUGAT menganbil paksa tanpa putusan/perintah eksekusi pengadilan menggunakan jasa premanisme yang dilengkapi senjata tajam kebun kelapa sawit Milik PENGGUGAT secara melawan hukum; 
4) Dan banyak lagi perlakuan PARA TERGUGAT yang menyakitkan/melecehkan PENGGUGAT; 
5) Maka sangat beralasan PENGGUGAT meminta ganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan;
12. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menertibkan dan atau menerbitkan legalisasi terhadap tanah sisa/Lahan Eks Transmigrasi atau tanah restan pembangunan dan pengembangan transmigrasi pada UPT Taluk Kuantan I, II, III, yang belum memiliki surat keputusan atau sertipikat hak pengelolaan (HPL);
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
14. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER 
Apabila Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak