| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD SYAHRIL Bin JABARUMUN HARAHAP (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1407112707940003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sei Baruhur
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 27 Juli 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Syehkh Ahmad Bunda RT 005 RW 002, Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 10 Februari 2026 s/d 12 Februari 2026
Sejak 13 Februari 2026 s/d 15 Februari 2026
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 16 Februari 2026 s/d 7 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 8 Maret 2026 s/d 16 April 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
Rutan, 17 April 2026 s/d 16 Mei 2026
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
Rutan, 17 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 15 Juni 2026 s/d 04 Juli 2026
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 05 Juli 2026 s/d 03 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRIL Bin JABARUMUN HARAHAP (Alm) bersama-sama dengan saksi AHMAD TRIANDRI alias ANDRI Bin PARIONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 13.05 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Syekh Ahmad Bunda, RT.005, RW.002, Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. FAJAR (DPO) melalui telepon whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu sdr. FAJAR (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat ia meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yaitu di parkiran SD 04 Desa Petai Baru Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. kemudian Terdakwa pergi seorang diri untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian menyembunyikan Narkotika jenis sabu tersebut di tumpukan pelepah sawit yang berada di sekitar Desa Petai Baru, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.08 WIB, saksi AHMAD TRIANDI menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dan mengatakan “om saya merapat ya”, lalu sekira pukul 12.53 WIB, Terdakwa menjawab dan mengatakan kepada saksi AHMAD TRIANDI untuk langsung datang ke rumah Terdakwa sekaligus menyuruhnya membawa alat hisap bong. Kemudian sekira pukul 13.05 WIB, saksi AHMAD TRIANDI tiba di rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Syekh Ahmad Bunda, RT.005, RW.002, Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi sambil membawa alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang mana saksi AHMAD TRIANDI sebelumnya sudah mengetahui bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di tumpukan pelepah kelapa sawit, setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi AHMAD TRIANDI, Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu lalu meminta saksi AHMAD TRIANDI untuk mengantarkan narkotika kepada pembeli ke daerah jalur enam b ujung dan atas permintaan tersebut saksi AHMAD TRIANDI menyetujuinya dan mengantarkan narkotika kepada pembeli.
- Bahwa setelah mengantarkan narkotika sekira pukul 13.45 WIB, saksi AHMAD TRIANDI kembali datang kerumah Terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada saksi AHMAD TRIANDI agar narkotika tersebut diserahkan saksi AHMAD TRIANDI kepada pembeli yang berada di belakang rumah Terdakwa, lalu saksi AHMAD TRIANDI menyetujui dan melaksanakan permintaan Terdakwa. Setelah menyerahkan narkotika kepada pembeli, saksi AHMAD TRIANDI kembali masuk kedalam rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.53 WIB, Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada saksi AHMAD TRIANDI, lalu saksi AHMAD TRIANDI melempar narkotika tersebut kepada pembeli di belakang rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.58 WIB, saksi AHMAD TRIANDI kembali pergi melempar narkotika jenis sabu dan memfoto lokasi narkotika tersebut dan mengirimkan foto lokasi narkotika kepada Terdakwa guna mempermudah pembeli mengambil narkotika yang dibelinya dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 004/II/14302/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani Muhammad Fahmi selaku Pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangka barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 63,96 (enam puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 44,41 (empat puluh empat koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0586/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0954/2026/NNF milik tersangka AHMAD SYAHRIL Alias HARAHAP berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti nomor 0955/2026/NNF milik tersangka AHMAD SYAHRIL Alias HARAHAP berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina, serta barang bukti nomor 0956/2026/NNF milik AHMAD TRIANDI Bin PARIONO berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRIL Bin JABARUMUN HARAHAP (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih di tahun 2026, bertempat di Jalan Syekh Ahmad Bunda, RT.005, RW.002, Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan pemeriksaan pada rumah tersebut dan diamankan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa AHMAD SYAHRIL Bin JABARUMUN HARAHAP (Alm), saksi AHMAD TRIANDRI dan saksi SUKAMTO, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 61 (enam puluh satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca pyrex di lantai kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 9 (sembilan) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil di dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis, 2 (dua) buah gunting, 5 (lima) botol merk REDOXON kosong, 12 (dua belas) buah pipet bening garis putih, 1 (satu) buah plastik polybag warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan IMEI I 861703063913138 IMEI II 861703063913120, yang mana barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 004/II/14302/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani Muhammad Fahmi selaku Pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangka barang bukti berupa 61 (enam puluh satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 63,96 (enam puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan berat bersih 44,41 (empat puluh empat koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 0586/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Satu Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, dan Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 0954/2026/NNF milik tersangka AHMAD SYAHRIL Alias HARAHAP berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti nomor 0955/2026/NNF milik tersangka AHMAD SYAHRIL Alias HARAHAP berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina, serta barang bukti nomor 0956/2026/NNF milik AHMAD TRIANDI Bin PARIONO berupa urine adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 15 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003
|
|