Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Bahwa Orang Tua Pemohon Yaitu ABDUL MANAN (Ayah Kandung Pemohon) Telah meninggal Dunia pada hari Selasa tanggal 02 Mei 1995 di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau disebabkan karena sakit.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi Untuk Mencatat tentang Kematian Orang Tua Pemohon Yaitu ABDUL MANAN (Ayah Kandung Pemohon) tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Kewarganegaraan Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama ABDUL MANAN tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |