Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2023/PN Tlk MUHAMMAD BUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD BUHARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murisnaldi, S,H, M.HMUHAMMAD BUHARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Bahwa Orang Tua Pemohon Yaitu ABDUL MANAN (Ayah Kandung Pemohon) Telah meninggal Dunia pada hari Selasa tanggal 02 Mei 1995 di Dusun Tobek Panjang  Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau disebabkan karena  sakit.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi Untuk Mencatat tentang Kematian Orang Tua Pemohon Yaitu ABDUL MANAN (Ayah Kandung Pemohon) tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Kewarganegaraan Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama ABDUL MANAN tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak