| Petitum Permohonan | 
				1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan 
Singingi Nomor : B-490/L.4.18/Fd.1/04/2022 Tanggal 18 April 2022 atas nama 
Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat 
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print- 
01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan 
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022 
tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si 
(Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM 
DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA; 
3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon 
adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena 
bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 
KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 
2015; 
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi 
Nomor: Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 Jo Surat Perintah 
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print- 
01.a/L.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, atas nama Tersangka INDRA 
AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH 
DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK 
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 
5. Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk 
memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta 
tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap perkara yang sama 
atas nama INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) ; 
6. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula; 
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam 
perkara ini; 
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan 
Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et 
bono)  |