INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Tlk | SABTU HADI BIN ASMADI | WIDODO HADI SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Jual Beli pada tanggal 15 Maret 2013 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 1044/Marsawa, tercatat atas nama WIDODO HADI SAPUTRA , Luas 10.000 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 4636/1981 tahun 1981,
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Muh Dahroni
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Plasma
Sebelah timur berbatas dengan Ashari
Sebelah barat berbatas dengan Sutres
Dahulu berada dalam wilayah desa Sentajo Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa marsawa kecamatan sentajo Raya kabupaten kuantan singingi;
3. Menyatakan tanah SHM Nomor 1044/Marsawa, tercatat atas nama WIDODO HADI SAPUTRA , Luas 10.000 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 4636/1981 tahun 1981
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Muh Dahroni
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Plasma
Sebelah timur berbatas dengan Ashari
Sebelah barat berbatas dengan Sutres
Dahulu berada dalam wilayah desa Sentajo Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undanbg No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa marsawa kecamatan sentajo Raya kabupaten kuantan singingi, adalah sah Milik Penguggat;
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1044/MARSAWA, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama WIDODO HADI SAPUTRA (Tergugat ) menjadi atas nama SABTU HADI (Penggugat)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |