Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-60/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-136/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN

Nomor Identitas

:

1409081712980001

Tempat lahir

:

Sukamaju

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 17 Desember 1998

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 003/001 Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 14 Agustus 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 17 Agustus 2025 s/d 19Agustus 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 20 Agustus 2025 s/d 08 September 2025

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 09 September 2025 s/d 18 Oktober 2025

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 19 Oktober 2025 s/d 17 November 2025

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 18 November 2025 s/d 17 Desember 2025

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 11 Desember  2025 s/d 30 Desember 2025

 

6.

Perpangan PN

:

Rutan, 31 Desember  2025 s/d 29 Januari 2026

             

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN bersama-sama dengan RAHAYU SETIA NINGRUM (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di di rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 17.00, terdakwa bertemu dengan saksi SLAMET BUDIMAN (abang kandung terdakwa) di luar rumah saksi SLAMET BUDIMAN yang beralamat di Dusun Sukamulya RT/RW 020/010, Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana pada saat itu saksi SLAMET BUDIMAN menyerahkan 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa untuk disimpan, lalu tanaman jenis Ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, RAHAYU SETIA NINGRUM (DPO) datang ke kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan memetik 2 (dua) lembar daun ganja di pohon ganja yang ada di kontrakan terdakwa untuk ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, RAHAYU SETIA NINGRUM (DPO) kembali datang ke kontrakan terdakwa dan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pyrex, 1(satu) bungkus rokok sempoerna dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bentuk pertukaran atas 2 (dua) lembar daun ganja sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB di rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota kepolisian pada satuan reserse kepolisian resor Kuantan singing melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang sendirian di rumah kontrakannya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTOFA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (nol koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram), 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram), 1 (satu) buah polybet warna hitam berisikan tanah hitam yang ditanami tanaman ganja, 1 (satu) buah cup Pop Mie warna putih kuning berisikan tanah hitam yang ditanami tanaman ganja, 1 (satu) batang pipet kaca/ kaca pyrex, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat bong/penghisap, 1 (satu) mancis/ korek api, 12 (dua belas) kertas paper untuk memakai daun ganja kering, 1 (satu) pcs bungkus rokok Merk Dji Sam Soe warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 96/VIII/14342/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (sepuluh koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram) serta 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3020/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4388/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina serta barang bukti nomor 4389/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

 

KESATU

----Bahwa Terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN bersama-sama dengan RAHAYU SETIA NINGRUM (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Kapolres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB di rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang sendirian di rumah kontrakannya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTOFA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (nol koma enam belas gram) dan berat bersih 0,05 g (nol koma nol lima gram), 1 (satu) batang pipet kaca/ kaca pyrex, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat bong/penghisap, 1 (satu) mancis/ korek api, 12 (dua belas) kertas paper untuk memakai daun ganja kering, 1 (satu) pcs bungkus rokok Merk Dji Sam Soe warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 96/VIII/14342/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 g (sepuluh koma enam belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3020/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4388/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

DAN

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN bersama-sama dengan saksi SLAMET BUDIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Kapolres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas informasi tersebut saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB di rumah kontrakan terdakwa di RT/RW 000/000 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang sendirian di rumah kontrakannya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTOFA dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram), 1 (satu) buah polybet warna hitam berisikan tanah hitam yang ditanami tanaman ganja, 1 (satu) buah cup Pop Mie warna putih kuning berisikan tanah hitam yang ditanami tanaman ganja, 1 (satu) batang pipet kaca/ kaca pyrex, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat bong/penghisap, 1 (satu) mancis/ korek api, 12 (dua belas) kertas paper untuk memakai daun ganja kering, 1 (satu) pcs bungkus rokok Merk Dji Sam Soe warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, diketahui bahwasannya 2 (dua) batang tanaman Ganja terdakwa dapatkan dari saksi SLAMET BUDIMAN yang merupakan milik abang kandung terdakwa sedangkan terdakwa bertugas untuk menyimpannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 96/VIII/14342/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 6,54 g (enam koma lima puluh empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3020/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 4389/2025/NNF milik terdakwa DEDI SUSWANTO Bin JAINUDIN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 11 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya