INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2025/PN Tlk | Eka Yulianti | Rahman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli tanggal 10 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor: 30/Taratak Air Hitam, tercatat atas nama RAHMAN (Tergugat), Luas 2.500 m2, Nomor Persil: 705 tertanggal 23 September 1977, Dahulu berada dalam wilayah Pemerintahan Dati II Indagiri Hulu Kecamatan Kuantan Tengah Desa Taratak Air Hitam, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Sentajo Raya Kelurahan Beringin Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
---Sebelah Utara berbatas dengan Abdul Rasid
---Sebelah Timur berbatas dengan Mushala/Ramadhon
---Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan
---Sebelah Barat berbatas dengan Lengko Prayetno
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 30/Taratak Air Hitam, tercatat atas nama RAHMAN (Tergugat), Luas 2.500 m2, Nomor Persil: 705 tanggal 23 September 1977
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 30/Taratak Air Hitam, semula tercatat atas nama RAHMAN(Tergugat) menjadi atas nama EKA YULIANTI(Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
