INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2025/PN Tlk | MARTINI BINTI LANJAR | KARNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Jual Beli pada tanggal 15 Desember 2009 Penggugat telah membeli sebidang tanah dari tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa Muara Langsat,
Adapun batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatas dengan Purwanto
Sebelah timur berbatas dengan Sumiyem
Dahulu berada dalam wilayah desa Muara Langsat Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi;;
3. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa Muara Langsat.
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatas dengan Purwanto
Sebelah timur berbatas dengan Sumiyem
Dahulu berada dalam wilayah desa Muara Langsat Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah Milik Penguggat;
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275 Desa Muara Langsat, Luas 7.500 M2, tercatat atas nama KARNA, surat ukur nomor: 1296/1983 tanggal 02-05-1983 dan saat ini sudah berubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1360 SU:1374/2024 tanggal 02-08-2024 Desa Muara Langsat, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama KARNA (Tergugat ) menjadi atas nama MARTINI (Penggugat)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
