Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
M.KOJIN Als KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.KOJIN Als KOJIN Bin TUMIRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-134/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm)

Nomor Identitas

:

1409083110860001

Tempat lahir

:

Blitar

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 31 Oktober 1986

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Suka Maju RT/RW 009/003 Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 28 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 31 Agustus 2025 s/d 2 September 2025

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 03 September 2025 s/d 22 September 2025

 

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 23 September 2025 s/d 01 November 2025

 

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 02 November 2025 s/d 01 Desember 2025

 

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 2 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025

 

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025

 

 

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan, 30 Desember 2025 s/d 28 Januari 2026

 

             

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di di Halaman/ Garasi Rumah milik saksi SUPARJI selaku abang kandung terdakwa di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju Kota Pekanbaru dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdr. RIRIN INDRA (DPO) melalui telepon dengan sistem lempar. Sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. RIRIN INDRA (DPO) dan terdakwa diminta untuk stand by dan menunggu telepon. Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa di telepon oleh orang yang tidak dikenal dan diarahkan menuju Jalan Kualu, Kecamatan Panam, Kota Pekanbaru, tepatnya di dekat sebuah Pom Bensin. Setiba di lokasi, terdakwa menemukan plastik asoi hitam yang berisikan 1 (satu) paket klip besar yang Narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 12,30 g (dua belas koma tiga puluh gram) yang terdakwa beli dari Sdr. RIRIN INDRA (DPO) seharga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem hutang. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Suka Maju RT/RW 009/003 Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelum sampai ke rumah, terdakwa singgah di Kebun Sawit Desa Beringin Jaya untuk membuka paket narkotika jenis sabu, paket kemudian terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, yang mana 5 (lima) paket terdakwa simpan, dan 1 (satu) paket terdakwa sisakan untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi EKO RAMADANI menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli narkotika dari terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi EKO RAMADANI untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut di rumah saksi SUPARJI (abang kandung terdakwa) di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, saksi EKO RAMADANI tiba di rumah saksi SUPARJI (abang kandung terdakwa), lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi EKO RAMADANI yang nanti akan dibayar dengan sitem hutang. Setelah itu, saksi EKO RAMADANI pergi dan terdakwa kembali ke rumah saksi SUPARJI.
  • Bahwa sekira pukul 17.26 WIB di Halaman/ Garasi rumah milik saksi SUPARJI (abang kandung terdakwa) di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ONGKI ALEK SANDER, S.H. dan saksi RICKY MUHAMMAD yang merupakan Anggota Reserse Kepolisian Sektor Singingi Hilir menghampiri terdakwa yang sedang melakukan panggilan telepon, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 g (sepuluh koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 9,25 g (sembilan koma dua puluh lima gram), 1 (satu) buah karton/ kardus kipas angin merk SILKEN, 1 (satu) alat bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 (satu) buah dompet bulat kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah tas dompet merk Original Tabita warna kuning keemasan, 1 (satu) unit Handphone VIVO warna Dongker hasil barter (tukar) dengan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Silver dengan nomor IMEI I 8674280716699092 dan nomor IMEI II 867428071669084, 1 (satu) helai celana pendek katun warna abu-abu, Uang Tunai sisa penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 100/VIII/14342/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 g (sepuluh koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 9,25 g (sembilan koma dua puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.O5.16.25.0213 tanggal 03 September 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm., Apt yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti milik terdakwa M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 17.26 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Halaman/ Garasi Rumah milik saksi SUPARJI selaku abang kandung terdakwa di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, saksi ONGKI ALEK SANDER, S.H. dan saksi RICKY MUHAMMAD melakukan penangkapan terhadap saksi EKO RAMADANI karena memiliki 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang mana setelah diintrogasi diketahui bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa.
  • Selanjutnya saksi ONGKI ALEK SANDER, S.H. dan saksi RICKY MUHAMMAD melakukan pengembangan dan langsung menuju ke tempat terdakwa yang berada di rumah saksi SUPARJI di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa sekira pukul 17.26 WIB di Halaman/ Garasi rumah milik saksi SUPARJI di Dusun Marga Mulya RT/RW 010/004, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ONGKI ALEK SANDER, S.H. dan saksi RICKY MUHAMMAD melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang melakukan panggilan telepon, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 g (sepuluh koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 9,25 g (sembilan koma dua puluh lima gram), 1 (satu) buah karton/ kardus kipas angin merk SILKEN, 1 (satu) alat bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 (satu) buah dompet bulat kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah tas dompet merk Original Tabita warna kuning keemasan, 1 (satu) unit Handphone VIVO warna Dongker hasil barter (tukar) dengan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna Silver dengan nomor IMEI I 8674280716699092 dan nomor IMEI II 867428071669084, 1 (satu) helai celana pendek katun warna abu-abu, Uang Tunai sisa penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 100/VIII/14342/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,35 g (sepuluh koma tiga puluh lima gram) dan berat bersih 9,25 g (sembilan koma dua puluh lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.O5.16.25.0213 tanggal 03 September 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm., Apt yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti milik terdakwa M. KOJIN Alias KOJIN Bin TUMIRAN (Alm) berupa Kristal berwarna putih bening adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 10 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya