Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
MARDIANTO Alias ANTO ONSI Bin MARYULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2346/L.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANTO Alias ANTO ONSI Bin MARYULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/L.4.18/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MARDIANTO Als ANTO ONSI Bin MARYULIS

Nomor Identitas

:

1409050202800001

Tempat Lahir

:

Sikakak

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 02 Februari 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT/RW 003/002 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 08 April 2025 s/d 10 April 2025

Sejak 11 April 2025 s/d 13 April 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 04 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025

 

3.

Perpanjangan PN l

Rutan, 13 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025

 

4.

Perpanjangan PN II

Rutan, 13 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 31 Agustus 2025 s/d 19 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa MARDIANTO Als ANTO ONSI Bin MARYULIS bersama sama dengan saksi INDRA SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi saudara ASMAR (DPO) melalui telepon aplikasi dengan maksud membeli narkotika jenis sabu lalu dijawab saudara ASMAR (DPO) “Ok” kemudian sekira Pukul 18.30 Wib saudara ASMAR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk  mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Simpang RAPP di pinggir jalan dekat jembatan kecil di bawah pohon kayu di bungkus plastik kopi susu lalu dijawab Terdakwa menyetujui dan pergi kelokasi tersebut lalu menemukan narkotika jenis sabu tersebut setelah itu, Terdakwa menghubungi saudara ASMAR (DPO) dengan mengatakan narkotika jenis sabu tersebut sudah ditemukan kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke sebuah pondok di Kebun Kelapa Sawit untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di samping sebuah pondok di Kebun Kelapa Sawit kemudian Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di RT/RW 003/002 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke sebuah pondok di Kebun Kelapa Sawit yang merupakan tempat menyembunyikan narkotika jenis sabu untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa mengecak narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket kemudian saksi INDRA SAPUTRA BIN MARJONI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Abang di mana?” lalu dijawab Terdakwa “Di tempat biasa, di Pondok Kebun Sawit” kemudian sekira Pukul 15.00 WIB saksi INDRA SAPUTRA BIN MARJONI datang menghampiri Terdakwa di sebuah pondok di Kebun Kelapa Sawit untuk menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang pembayaran narkotika jenis sabu yang INDRA SAPUTRA BIN MARJONI beli dari Terdakwa sebelumnya dan narkotika jenis sabu yang diterima akan dijual kembali lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ± 1/8 (seperdelapan)  kepada INDRA SAPUTRA BIN MARJONI lalu INDRA SAPUTRA BIN MARJONI pergi kemudian sekira Pukul 16.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah yang beralamat di RT/RW 003/002 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi membawa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan tim satresnarkoba Polres Kuantan Singingi di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 003/002 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,09 g (empat puluh tiga koma nol sembilan gram) dan berat bersih 40,28 g (empat puluh koma dua puluh delapan gram), 1 (satu) batang kaca pyrex kosong, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok narkotika/sendok pipet, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis/korek api, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan rincian 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh lembar) uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu kepada INDRA SAPUTRA BIN MARJONI di bawah Jembatan Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi untuk dijual kembali oleh INDRA SAPUTRA BIN MARJONI dengan sistem kerja pembayaran di akhir setelah narkotika jenis sabu terjual habis, yang pertama pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 WIB sebanyak setengah kantong dengan berat ± 2 g (dua gram), yang kedua pada hari Kamis tanggal 01 April 2025 sekira Pukul 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat ± 4 g (empat gram), dan yang ketiga atau yang terakhir pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 12.00 WIB sebanyak ± 1/8 (seperdelapan) atau dengan berat ± 12 g (dua belas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 47/II/14342/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 43,09 g (empat puluh tiga koma nol sembilan gram) dan berat bersih 40,28 g (empat puluh koma dua puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan  Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0104 tanggal 22 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berbentuk kristal kasar warna putih bening dengan Nomor Kode Sampel 25.084.11.16.05.0104.K dengan berat netto 0,10 g (nol koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MARDIANTO Als ANTO ONSI Bin MARYULIS pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 003/002 Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 satuan reserse narkotika polres kuantan singingi mendapatkan informasi adanya perederan gelap narkotika lalu dilakukan penyelidikan dan sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa diamankan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan tim satresnarkoba Polres Kuantan Singingi di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 003/002 Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,09 g (empat puluh tiga koma nol sembilan gram) dan berat bersih 40,28 g (empat puluh koma dua puluh delapan gram), 1 (satu) batang kaca pyrex kosong, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah sendok narkotika/sendok pipet, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis/korek api, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan rincian 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh lembar) uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).selanjutnya tedakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polres kuantan singingi untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 47/II/14342/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 43,09 g (empat puluh tiga koma nol sembilan gram) dan berat bersih 40,28 g (empat puluh koma dua puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan  Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0104 tanggal 22 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berbentuk kristal kasar warna putih bening dengan Nomor Kode Sampel 25.084.11.16.05.0104.K dengan berat netto 0,10 g (nol koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 11 Agustus  2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya