Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Tlk WINARTI 1.JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
2.ESRON NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHWINARTI
Tergugat
NoNama
1JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
2ESRON NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JUNAIDI
2HEPRIANTO
3Sofyan
4HENGKY MUHENDRA
5BAMBANG
6Pemerintahan Desa Marsawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan sahnya  jual beli antara penggugat dengan turut tergugat I,turut tergugat II, Turut tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah perkebunan kelapa sawit penggugat sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara junaidi pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan berupa surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat  dengan nomor: 003/SKGRT/MRS/I/2013. Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan jalan kebun

Sebelah selatan berbatasan dengan heprianto

Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kebun

Sebelah barat berbatasan dengan junaidi

  1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara junaidi pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 dengan nomor: 004/SKGRT/MRS/I/2013. Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan kebun

Sebelah selatan berbatasan dengan tanah bambang

Sebelah timur berbatasan dengan tanah sofyan

Sebelah barat berbatasan dengan tanah junaidi

  1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara HEPRIANTO pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat  dengan nomor: 05/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan junaidi

Sebelah selatan berbatasan dengan bahmada

Sebelah timur berbatasan dengan bambang

Sebelah barat berbatasan dengan jalan kebun

  1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara HENGKY MUHENDRA pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat  dengan nomor: 06/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan junaidi

Sebelah selatan berbatasan dengan bahmada

Sebelah timur berbatasan dengan bambang

Sebelah barat berbatasan dengan jalan kebun

  1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara SYOFYAN pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat  dengan nomor: 07/SKGRT/MRS/I/2013.

Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan jalan kebun

Sebelah selatan berbatasan dengan hengki

Sebelah timur berbatasan dengan kebun

Sebelah barat berbatasan dengan junaidi

  1. Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat  dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara bambang pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat  dengan nomor: 08/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan junaidi

Sebelah selatan berbatasan dengan jalan kebun

Sebelah timur berbatasan dengan hengki

Sebelah barat berbatasan dengan heprianto

 

  1. Menghukum tergugat agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
  2. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materill secara tunai, segera dan seketika kepada penggugat, sebesar sebesar Rp. 189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:
  • Hasil panen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit untuk 1 hektar adalah rata-rata 1000 kg / 1 ton per bulan.
  • Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah)
  • Luas lahan kebun kelapa sawit milik penggugat adalah seluas 9 hektar.
  • Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 9 hektar milik penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah sebesar 63.000 Kg ;
  • Jumlah total tonase hasil panen kelapa sawit dari luas kebun kelapa sawit 9 hektar selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 63.000 kg X harga rata-rata buah kelapa sawit Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah)  adalah sebesar Rp. 189.000.000; (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
  • Kerugian Immateril senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)
  1. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak